Ketua Lsm GERAK Tuding BKD Palsukan Dokumen PPPK, BKN Pusat: Akan Di Verifikasi Ulang Data Kelulusan PPPK Kabupaten Bima

Ketua Lsm GERAK Tuding BKD Palsukan Dokumen PPPK, BKN Pusat: Akan Di Verifikasi Ulang Data Kelulusan PPPK Kabupaten Bima

JAKARTA || kilatnusantara.com

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Bustaman menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dalam hal ini Badan Kepegawean Daerah (BKD) berbuat curang dan memalsukan data dalam seleksi PPPK terutama pada tahun 2022.

Bustaman yang akrab di panggil Tomy itu mengungkapkan, Pihak BKD kabupaten Bima sengaja merubah atau tidak transparan karena pada salah satu peserta tes yaitu saudari NURFAJRI RAHMAH yang sudah di nyatakan lulus Dalam sistim atau akunnya ,,setelah keputusan final ternyata yg nomor urut dua yang di luluskan oleh BKD kabupaten Bima, data kelulusan calon PPPK terutama dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten bima khususnya Puskemas Kemamatan Soromandi.

Ketua Lsm GERAK Tuding BKD Palsukan Dokumen PPPK, BKN Pusat: Akan Di Verifikasi Ulang Data Kelulusan PPPK Kabupaten Bima

Atas temuan tersebut Bustaman bersama Firdaus Alamsyah sudah melaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat di Jakarta,,untuk di lakukan pengecekan ulang berkas pada awal mendaftar melalui sehingga dinyatakan lulus secara administratif dan mengikuti seleksi tes akademik dan di nyatakan peringkat satu pada puskesmas soromandi..

Tomy mengatakan, BKN pusat tetap berpatok pada verikasi awal data, mengutip tanggapan BKN Pusat saat menerima laporan pengaduan atas kecurangan BKD Kabupaten Bima, diterima oleh Ibu Wini staf Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, RT.4/RW.14, Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Rabu, (22/2/2023).

Ketua Lsm GERAK Tuding BKD Palsukan Dokumen PPPK, BKN Pusat: Akan Di Verifikasi Ulang Data Kelulusan PPPK Kabupaten Bima

Kecurangan Kepala BKD Kabupaten Bima Agus Salim kata Tomy, telah memalsukan atau dengan sengaja tidak melampirkan SK yang 15 tahun di puskesmas Palibelo,,pada saat adanya proses sanggah yg di lakukan oleh saudara alfisahrin,hanya mengirim SK yang dua tahun pada puskesmas soromandi ,,disini kita pertanyakan ada apa pihak BKD kabupaten Bima tidak mengirim semua dua SK yg menjadi dasar pengabdian dari saudari NURFAJRI RAHMA agar bener terlihat mengabadi 17 tahun ,,yang mereka munculkan hanya SK yang dua tahun saja,,Sebut Tomy.

Pemerintah kabupaten Bima dalam hal ini kami menilai sengaja membuat alibi konyol yang tidak ada ingkar hukumnya…seperti pada saat kami melakukan mediasi di BKD kabupaten Bima…yang mana pada saat itu mereka mengakui bahwa 17 tahun dines sah…namun tetap mereka memisahkan pengabdian ini…dimana 15 tahun di Palibelo,,dua tahun di soromandi..sehingga kami pertanyakan pada ahli nya di BKN …yg di maksud dengan tiga tahun secara terus menerus itu adalah…jika pelamar benar sudah mengabdi tiga tahun di instansi yg sama dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten Bima…yg kuatkan dengan SK dan di gajinya di bayar dari anggaran APBD atau APBN,,tidak berpatok pada satu tempat..bisa di tempat A atau pun di tempat B yang tidak terputus jadi sah pengabdian itu …jadi penjabaran bahasa 3 tahun harus di tempat bekerja yg menjadi acuan BKD Bima melalui saudara ALAN itu salah…mereka hanya memainkan skenario untuk meluluskan pihak yang sanggah saudara Alfisahrin.jelas Tommy

Demikian juga di katakan Firdaus Alamsyah suami Nurfajri rahmah menjelaskan, isterinya mendapatkan nilai 66.3000 sedangkan Alfisahrin mendapatkan nilai 64.7000.
“Kok tiba-tiba saat pengumuman kelulusan, nama Nurfajri Rahmah masuk jadi nomor urut ke dua dari Alfisahrin.karena nilai pada poin afarmasi C tentang pengabdian sudah di hilangkan oleh pemerintah kabupaten Bima dalam hal ini BKD,ini sebuah konspirasi jahat,yang tentu akan kita buktikan di proses penyelidikan dan penyidikan yang akan kami laporkan di Polda NTB nanti,Ini sudah tidak masuk akal sehat,” ujarnya kepada wartawan Senin (20/2/2023), menkonfimasi ke BKN Pusat.

“Pada awalnya sebelum seleksi tes PPPK Istri saya meminta kepala puskesmas kecamatan Soromandi Nasarudin, S.kep.Ns., melakukan kordinasi ke bidang kepegawaian Dinas Kesehatan kabupaten bima” Ujarnya.

“Kabid Kepegawaian Dikes Kabupaten Ibu Lesa yaitu Ibu Lesa menjawab dan menerangkan bahwa istri saya (Nurfajri Rahmah.red) bisa mendaftar dengan masa kerja 17 tahun dengan SK honor daerah terhitung sejak 14 Oktober 2005 sampai 2021” kata Firdaus mengutip penjelasan Ibu Lesa.

Di jelaskan pula, bahwa Nurfajri Rahmah bekerja sebagai Perawat di Puskesmas Kecamatan Palibelo selama 15 tahun terhitung sejak SK Honor Daerah oleh Bupati Bima tanggal 14 oktober 2005 sampai tahun 2021. Kemudian di pindah tugaskan sebagai tenaga perawat di Puskesmas Kecamatan soromandi pada 2021 hingga sekarang, artinya masa kerja Nurfajri Rahmah komplit 17 tahun.

Atas dasar itulah Nurfajri telah memenuhi segala persyaratan mengkuti seleksi PPPK dan mendapat nilai tertinggi dari sembilam peserta dan di nyatakan lulus terbaik. Namun setelah lulus tanggal 31 Desember 2022 di aturan itu ada masa sanggahnya yang kebetulan ada salah satu temannya yg nomor urut dua atas nama alfisahrin melakukan sanggah dengan keberatan yg menyatakan kalau istri saya belum genap 3 tahun bekerja pada puskesmas soromandi,sementara pengabdian yang 15 tahun di puskesmas Palibelo tidak Meraka hitung dan sengaja di hilangkan oleh BKD Ungkap Firdaus Heran.

“Pada salah satu poin aturan itu tenaga honorer yang bisa mendaftar harus berkerja secara terus menerus di instansi yang sama, poin afarmasi C tentang masa kerja”. Sebut Firdaus.

Berbagai bentuk kejanggalan yang di lakukan oleh Kepala BKD Kabupaten Bima dalam proses Seleksi PPPK sehingga kami mendatangi BKN Pusat di Jakarta untuk melaporkan. Karena di daerah sana pihak BKD ber asumsi bahwa mereka hanya menfasilitasi saja tidak ada kewenangan untuk meluluskan,,sehingga kami datang langsung ke BKN ini untuk pertanyakan tentang KENAPA BISA HILANG NILAI AFRMASI C saudari NURFAJRI ini,,sehingga secara otomatis ALFISAHRIN lah yg di lolos kan,,sedangkan dari pihak BKN sini menjawab pertanyaan kami,,BKN hanya meneliti apa-apa saja usul saran dari BKD daerah..karna semua saran dan pendapat di beri kewenangan daerah,,jadi kami ber asumsi ,,pihak BKD sengaja tidak munculkan SK yg 15 tahun yg di munculkan yg dua tahun saja..jadi secara otomatis kalah dong nilai AFARMASI C nya…Tambah Tomy.

“Alhamdulillah kedatangan kami menghadap BKN Pusat di Jakarta di dampingi langsung oleh Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa H. M Syafruddin, ST.MM dan di terima baik oleh Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisono”.

Kepala BKN Pusat sudah menerima laporan kami terkait adanya kejanggalan BKD Kabupaten Bima dalam seleksi PPPK, dan menyatakan dengan akan melakukan Verifikasi ulang seluruh berkas peserta Seleksi PPPK Kabupaten Bima”. Tandas Tomy.

Selain itu Firdaus Alamsyah Suami Nurfajri Rahmah memohon kepada Kepala BKN Pusat Bapak Bima Haria Wibisono agar mengembalikan hak-hak isterinya oleh Pemerintah kabupaten bima dalam hal ini BKD. karena data yang dia suguhkan pada pengaduannya TIDAK ADA YANG DI REKAYASA ATAU DI PALSUKAN MURNI PENGABDIAN SELAMA 17 TAHUN TAMPA BERHENTI,

“Langkah hukum tetapkan akan di tempuh karena Kepala BKD Kabupaten Bima patut di duga kuat telah melakukan Koropsi,penyalahgunaan wewenang,dan dugaan suap menyuap ,,pemalsuan dokumen dan Gratifikasi dalam proses PPPK, Kasus ini kami laporkan ke Polda Ntb dalam waktu dekat” Tutup Tomy.

Tim Red

Tinggalkan Balasan