Needem Beri Sejumlah Catatan Terkait Wacana Percepatan Pendaftaran Capres

Direktur Eksekutif Needem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, wacana percepatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Perppu ini kemudian disahkan DPR dan menjadi undang-undang pada April 2023.

Namun, Nisa menilai sebaiknya KPU membuat aturan mengenai pencalonan tidak lama setelah Perppu Pemilu keluar. Daripada membuat regulasi saat memasuki tahap pencalonan.

“Sekarang banyak yang ingin mengubahnya, sehingga masyarakat banyak bertanya tentang KPU. Kenapa ingin diubah? Seolah-olah tahapan pemilu bisa diubah dengan mudah. ​​​​Jadi KPU harus menjelaskannya. ,” kata Khoirunnisa kepada KILAT NUSANTARA, Senin (11/9/2023).

Khoirunnisa menambahkan, pada UU Pemilu sebelumnya masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon dengan masa kampanye 75 hari. Dengan demikian, masa pendaftaran pasangan calon akan jatuh pada November 2023 jika dihitung mundur. Namun dalam Perppu Pemilu masa kampanye diubah menjadi 15 hari setelah penetapan pasangan calon. Alhasil, KPU pun harus menyesuaikan Perppu atau UU Pemilu terbaru.

Direktur Eksekutif Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.  (Foto: Tangkapan Layar)

Direktur Eksekutif Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Tangkapan Layar)

Dalam lampiran Peraturan KPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, masa pendaftaran dimulai pada 10 Oktober hingga 19 Oktober 2023.

“Masyarakat diharapkan memberikan masukan dan partisipasi yang berarti. Namun tiba-tiba kami mendapat informasi (baca: undangan tes umum) dan materi. “Harus ada waktu untuk membaca dan mengkritik,” tambahnya.

Menurut Nisa, lembaganya mendapat undangan uji publik dari KPU untuk mengikuti uji publik rancangan peraturan KPU. Namun, eludem menerima undangan tersebut pada tengah malam sehari sebelum kegiatan sehingga kurang maksimal dalam mempelajari draft tersebut.

Di sisi lain, kata dia, KPU perlu memastikan pasangan calon tidak mencuri-curi awal kampanye karena jeda waktu yang cukup lama setelah pasangan calon ditetapkan. Belum lagi, persoalan dana kampanye bagi pasangan calon juga perlu diantisipasi agar tidak ditipu menjelang masa kampanye dimulai.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rancangan peraturan KPU yang membahas perkembangan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Sebab, hal itu sudah menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah dalam Perppu Pemilu yang sudah menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa pada seruan waspada Pilkada Serentak di 8 kabupaten/kota di Jabar.  (tangkapan layar)

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa pada seruan waspada Pilkada Serentak di 8 kabupaten/kota di Jabar. (tangkapan layar)

Ia pun membenarkan sikap KPU dalam pembahasan rancangan peraturan KPU terkait hal tersebut. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pembuatan Peraturan KPU (PKPU).

Kalau dulu PKPU pemilu itu selesai di awal, tidak bertahap. Sekarang PKPU dilakukan dan dikonsultasikan berdasarkan tahapan. Karena kita mau masuk pendaftaran dan kampanye, ada PKPU terkait tahapan itu, jelas Saan. Mustopa kepada KILAT NUSANTARA, Senin (11/9/2023).

Saan memperkirakan partai politik sudah memahami rencana percepatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden karena sudah sepakat saat pembahasan Perppu Pemilu tahun lalu. Ia pun memastikan percepatan pendaftaran ini tidak mengganggu proses pemilu karena sudah diperhitungkan oleh DPR dan pemerintah.

KILAT NUSANTARA sudah mencoba menghubungi sejumlah komisioner KPU terkait hal tersebut, namun belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan. Selain mempercepat pendaftaran, rancangan PKPU juga membahas syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yakni minimal 40 tahun dan bukan mantan anggota organisasi terlarang PKI. [sm/ab]

Tinggalkan Balasan