Polisi Indonesia dalam operasi gabungan dengan pihak berwenang Thailand dan Malaysia minggu ini menangkap 39 orang yang dicurigai terkait dengan sindikat narkoba regional besar yang telah mengumpulkan aset ratusan juta dolar, kata seorang pejabat senior kepolisian.
Para tersangka, yang ditangkap di tiga negara tersebut, terkait dengan sindikat “terstruktur” yang memperdagangkan metamfetamin dari ‘Segitiga Emas’ – persimpangan antara Myanmar, Thailand, dan Laos yang memiliki sejarah panjang dalam memproduksi narkoba ke negara-negara seperti Indonesia, polisi. dikatakan.
Jaringan tersebut dipimpin oleh warga negara Indonesia Fredy Pratama, yang masih buron, dan sejak tahun 2020 telah mengumpulkan aset senilai lebih dari 10,5 triliun rupiah ($683,73 juta), termasuk real estate, kata Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Badan Penyidikan. Kejahatan Kepolisian Republik Indonesia.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sindikat Fredy Pratama cukup besar,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, seraya menambahkan polisi telah menyita sekitar 10 ton sabu sejak tahun 2020.
Tidak jelas apakah sindikat tersebut masih beroperasi.
Polisi mengatakan para tersangka yang ditangkap di Indonesia dapat menghadapi hukuman mati karena melanggar undang-undang anti-narkoba, salah satu undang-undang yang paling ketat di dunia. [ab/lt]