Solidaritas Rempang Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Peristiwa 7 September

Staf Advokasi YLBHI Edy Kurniawan mengatakan penggusuran atau pemindahan paksa warga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini mengacu pada Pasal 9 huruf (d) UU Pengadilan Hak Asasi Manusia. Karena itu, Edy yang juga mewakili Solidaritas Nasional untuk Rempang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kekerasan di Rempang pada 7 September 2023.

Penggusuran atau pemindahan paksa penduduk, apalagi disertai pengurangan/pembatasan hak-hak dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik, merupakan kategori pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, jelas Edy Kurniawan dalam konferensi pers, Minggu. (17/9/2023) .

Edy mencontohkan salah satu bentuk pengurangan pelayanan publik, yakni didudukinya kantor kecamatan di Rempang oleh Polisi dan TNI yang berdampak pada pengurangan atau pembatasan pelayanan publik. Selain itu, kata Edy, hasil investigasi lapangan juga menemukan praktik penyalahgunaan kekuasaan melalui kebijakan otoriter. Beberapa di antaranya ditandai dengan lemahnya pengawasan legislatif dan tindakan militerisme.

“Kami melihat pengerahan polisi dan tentara secara berlebihan, kemudian terjadi penghapusan hak-hak individu atas nama kebijakan negara,” tambahnya.

Kepala Divisi Riset KontraS Rozy Brilian (kiri) dan Staf Advokasi YLBHI Edy Kurniawan (kanan).  Foto: Tangkapan layar YouTube YLBHI

Kepala Divisi Riset KontraS Rozy Brilian (kiri) dan Staf Advokasi YLBHI Edy Kurniawan (kanan). Foto: Tangkapan layar YouTube YLBHI

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian menambahkan, pihaknya menemukan 20 orang yang menjadi korban peristiwa 7 September 2023. Sebelas korban berasal dari sekolah menengah dengan rincian 10 siswa dan 1 guru. KontraS juga menemukan korban luka terkena peluru karet yang harus mendapat 12 jahitan dan perawatan khusus.

Saat itu Polri menyatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa Rempang. Kami coba telusuri faktanya, ada data korban dan kami temukan 20 korban, kata Rozy.

Rozy pun membantah tudingan Polri yang menyebut penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur dan tidak perlu evaluasi. Di lapangan, Solidaritas Nasional untuk Rempang menemukan adanya gas air mata yang ditembakkan secara sembarangan. Salah satunya ditembakkan ke arah SMPN 22 Batam.

Dalam kesempatan lain, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian Saurlin menambahkan, Komnas HAM telah mengirimkan tim ke Rempang untuk memantau konflik warga Rempang dengan aparat keamanan terkait Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City. Kata dia, hasil pemantauan akan dijadikan bahan rekomendasi yang akan disampaikan Komnas HAM kepada pihak terkait. Ia mengaku belum bisa menyampaikan hasil temuan tim di lapangan, karena khawatir akan mengganggu kerja tim jika disajikan tidak lengkap.

“Kami hormati proses pengawasan yang dilakukan teman-teman di sana. Kalau saya sampaikan ada yang meresahkan mereka, biarkan mereka mengumpulkan data dan informasi, mengusut dan sebagainya,” kata Saurlin di Jakarta, Jumat (15/9/2023). ).

Saurlin Siagian menyarankan pemerintah mengutamakan dialog dengan warga untuk menyelesaikan konflik pertanahan di Rempang, Batam. Ia menilai pemerintah tidak perlu mengerahkan pasukan atau petugas ke Rempang karena pengiriman pasukan tersebut bisa memperparah permasalahan di sana.

Menteri Investasi: Hak Warga Rempang Terpenuhi, Investasi Tetap Berjalan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat Rempang terkait perpindahan warga ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Ia juga mengingatkan, penanganan protes warga Rempang yang menolak pemindahan tidak boleh menggunakan kekerasan.

“Proses penanganan rimpang harus dilakukan dengan cara yang tepat lembut, yang bagus. Dan kami tetap memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah turun temurun berada di sana. Kita harus berkomunikasi dengan baik, sebagaimana mestinya. Kami berdua orang desa. Jadi harus kita bicarakan,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima KILAT NUSANTARA, Senin (18/9/2023).

Menteri Investasi Bahli menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang dengan sejumlah kementerian lembaga pada Minggu (17/9).  (Foto: BKPM)

Menteri Investasi Bahli menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang dengan sejumlah kementerian lembaga pada Minggu (17/9). (Foto: BKPM)

Terkait penyiapan lahan pemukiman berpindah, Bahlil menyatakan pemerintah akan menyiapkan hunian baru bagi 700 kepala keluarga yang terkena dampak pengembangan investasi tahap pertama. Rumah tersebut akan dibangun dalam waktu enam hingga tujuh bulan. Sembari menunggu pembangunan, warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.

“Pemerintah menyiapkan lahan 500 meter persegi per kepala keluarga. Yang kedua adalah rumah tipe 45 yang nilainya kurang lebih Rp 120 jutaan. Dan ketiga, uang untuk menunggu peralihan hingga rumah selesai, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta, tambahnya.

Menambahkan pula, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan akan segera diberikan sertifikat hak milik (SHM) atas tempat tinggal warga yang dipindahkan dari 16 titik Pulau Kampung Tua Rempang.

“ATR/BPN ingin segera menyerahkan sertifikatnya. Jadi ketika 16 poin itu sudah ditentukan, kami mau serahkan sertifikatnya, sambil menjalankan proses pembangunannya dan diawasi oleh pemiliknya. “Kami juga sudah sampaikan, sertifikat ini agar sama dengan sertifikat 37 desa lama yang sudah diserahterimakan, dengan status SHM yang tidak bisa dijual, harus dimiliki oleh masyarakat terdampak,” kata Hadi dikutip dari rilis. .

Minggu (17/9) Menteri Investasi Bahli menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang bersama sejumlah kementerian lembaga. Diantaranya adalah Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, Wakil Kapolri, Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepri, Walikota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalam Koordinasi Pimpinan Daerah. Forum Kepulauan Riau dan Kota Batam.

Koordinasi ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan di Rempang. Pulau Rempang seluas 17.000 hektare akan direvitalisasi menjadi kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, pemukiman, dan pariwisata terpadu. [sm/ab]

Tinggalkan Balasan