Mendagri Lantik Pj Gubernur Kesepuluh Bulan September

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (19/9) melantik Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, menggantikan Pj Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018 – 2023. masa jabatan yang berakhir pada 19 September 2023 yaitu Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah.

“Tolong laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, yang terpenting adalah mengisi kekosongan agar roda pemerintahan berjalan. Jangan sampai roda pemerintahan di NTB mandek karena tidak ada pejabat. tujuan penting,” harap Tito Karnavian saat kegiatan pengukuhan.

Kemudian Gita Ariadi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi penjabat gubernur ke-10 yang dilantik pada September 2023.

Sebelumnya, pada 5 September 2023, Mendagri melantik sembilan Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Dijadwalkan pada 1 Oktober 2023 akan ada pelantikan penjabat gubernur provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Rekrutmen Pj Kepala Daerah

Total ada 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 walikota yang masa jabatannya berakhir pada 2023. Menurut Mendagri, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan cara menunjuk pejabat sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota melalui pemilihan umum serentak tahun 2024.

“Kami melakukan penggeledahan yang cukup panjang, khusus syaratnya adalah pejabat menengah atas, maksudnya struktural eselon satu, kalau gubernur maksudnya sekretaris daerah (sekda-red) tingkat provinsi,” jelasnya. Tito Karnavian, Selasa (5/9) lalu.

Mendagri menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, akan diangkat penjabat bupati/walikota dari jabatan pimpinan pratama atau eselon dua. Pencalonan penjabat gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebanyak 6 orang, sedangkan pencalonan penjabat bupati dan walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Walikota. DPRD Kabupaten atau Kota dengan total sembilan calon.

“Dibahas dalam sidang pra TPA (tim penilai akhir) yang melibatkan sejumlah K/L (kementerian lembaga) khususnya yang terkait dengan permasalahan hukum, PPATK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, jangan sampai yang ditunjuk mempunyai permasalahan hukum, ” kata Tito.

Para pejabat yang dilantik diharapkan fokus pada tugas pokoknya menjalankan pemerintahan di daerah, selain itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga diharapkan menjaga netralitas di tahun politik menjelang pemilu 2024.

“Saudara sekalian sebenarnya mengisi kekosongan, jadi yang terpenting adalah menjalankan pemerintahan dan selanjutnya sebagai ASN saya minta bapak ibu tetap di tahun politik ini mengambil posisi netral, bukan dalam posisi politik praktis tapi dalam politik negara untuk membangun daerah masing-masing, kata Tito Karnavian.

Aroma Benturan Kepentingan

Dalam siaran persnya, Jumat (7/9) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah pemilihan penjabat kepala daerah yang dinilai tidak demokratis dan patuh pada administrasi.

Meski tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) karena bersifat sementara, upaya pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis sesuai perintah konstitusi. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dengan keahlian pejabat tersebut.

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya.  (Sumber: Tangkapan Layar)

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. (Sumber: Tangkapan Layar)

“Juga tidak ada ruang publik untuk kemudian melakukan bentuk-bentuk pengawasan dan mengusulkan partisipasi dalam menentukan pada akhirnya membantu Kemendagri menetapkan penunjukan penjabat kepala daerah,” kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers online.

Kontras juga mengindikasikan adanya konflik kepentingan dalam penunjukan penjabat kepala daerah Provinsi Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara yang berlatar belakang purnawirawan TNI-POLRI yang diduga bertujuan untuk mempercepat kebijakan pemerintah pusat di bidang politik. wilayah.

“Kami menyadari dan memantau semakin banyaknya tindakan represif dan tindakan pengamanan dalam konteks Proyek Strategis Nasional di Sulawesi. Kami mempunyai dugaan kuat bahwa terdapat bentuk tindakan pengamanan lain dalam konteks kegiatan industri ekstraktif di Sulawesi. wilayah itu,” kata Dimas.

Hal itu sesuai dengan mekanismenya

Meluncurkan situs Kemendagri.go.idKeempat purnawirawan TNI-POLRI yang dilantik awal September ini telah pensiun dan beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah kementerian/lembaga.

“Ada empat yang berlatar belakang TNI dan POLRI, tapi sudah pensiun. SK (Surat Keputusan) juga tersedia, semua rincian administrasi lengkap. Jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku, kata Tito.

Keempat purnawirawan TNI-POLRI tersebut adalah purnawirawan Mayjen TNI Hassanudin sebagai Pj Gubernur Sumut, purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, purnawirawan Irjen Pol Sang Made Mahendra sebagai Pj Gubernur Bali, dan purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi. Andap Budhi Revianto sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. [yl/em]

Tinggalkan Balasan