Indonesia Mungkin Akan Mengeluarkan Peraturan Tentang Media Sosial E-Commerce

Indonesia Mungkin Akan Mengeluarkan Peraturan Tentang Media Sosial E-Commerce

Indonesia mungkin akan mengeluarkan peraturan tentang penggunaan media sosial untuk menjual barang di dalam negeri pada Selasa (26/9), kata Presiden Joko Widodo, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk mengurangi ancaman terhadap pasar tradisional di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara.

Para menteri telah berulang kali mengatakan bahwa penjual e-commerce yang menggunakan harga predator pada platform media sosial mengancam pasar tradisional di Indonesia, dan beberapa pejabat secara khusus mengutip platform video TikTok sebagai contohnya.

“Kami baru saja memutuskan untuk menggunakan media sosial untuk e-commerce. Mungkin besok akan keluar,” kata Presiden Jokowi, dalam video pidato yang ditayangkan, Senin (25/9).

“Yang diharapkan masyarakat, kemajuan teknologi bisa menciptakan potensi perekonomian baru, bukan mematikan perekonomian yang sudah ada,” imbuhnya.

Jokowi tidak menyebutkan nama perusahaan secara spesifik atau memberikan rincian lebih lanjut mengenai peraturan yang sedang dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan. Peraturan perdagangan saat ini belum secara khusus mencakup transaksi langsung di media sosial.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya mengatakan bahwa “media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat dicampur,” dan berjanji untuk melarang penggabungan keduanya, mengutip fitur “langsung” TikTok yang memungkinkan orang untuk menjual barang.

Juru bicara TikTok Indonesia pada hari Senin mengatakan bahwa perdagangan sosial penting bagi penjual lokal dan membantu menghubungkan mereka dengan pembuat konten lokal yang dapat mengarahkan lalu lintas ke toko online mereka.

“Meskipun kami menghormati undang-undang dan peraturan setempat, kami berharap peraturan tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian lebih dari 6 juta penjual dan hampir 7 juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara tersebut, merujuk pada platform belanja TikTok.

Perusahaan mengatakan aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya, 125 juta di antaranya berada di Indonesia. TikTok dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok, ByteDance. [lt/uh]

Tinggalkan Balasan