Ombudsman RI menyatakan Bupati Gorontalo telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam memberhentikan 176 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2021. Kepala Asisten Rekomendasi dan Pengawasan Ombudsman RI Ratna Sari Dewi mengatakan mekanisme tersebut pemberhentian perangkat desa belum diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Gorontalo. Oleh karena itu, evaluasi kinerja perangkat desa yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten merugikan hak perangkat desa yang diberhentikan.
“Pemberhentian perangkat desa berdasarkan evaluasi kinerja tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian. Karena dalam Perda Gorontalo mengenai perangkat desa tidak ada yang mengatur hal tersebut,” jelas Ratna di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Ratna mengatakan, pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain UU Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Untuk itu Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo agar meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo berdasarkan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan/atau penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa pada tahun 2021.
“Melakukan pemulihan secara optimal terhadap perangkat desa yang diberhentikan, dengan memerintahkan kepala desa mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula,” imbuhnya.
Catatan Ombudsman atas kasus pemecatan perangkat desa di Gorontalo menduduki peringkat pertama di Indonesia. Empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Merangin (51 pegawai), Kabupaten Lampung Utara (51 pegawai), Kabupaten Mamuju (20 pegawai), dan Kabupaten Talakar (14 pegawai).
Total terdapat 947 pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa sepanjang tahun 2020-2022, 40 persen di antaranya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Untuk itu, Ombudsman menilai perlu dilakukan kajian terkait pemberhentian perangkat desa yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan penyelenggaraan pemerintahan desa cukup kompleks karena jumlahnya cukup besar yakni 75.265 desa yang tersebar di 7 ribu kelurahan. . Selain itu, kata dia, aturan yang mengatur pemberhentian perangkat desa sudah cukup lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan daerah, hingga peraturan desa.
Lengkap sekali, tapi bagaimana ini bisa disampaikan ke lapangan agar ada kesamaan pemahaman. Ini tidak mudah dan kita sudah mengalaminya, kata Eko Prasetyanto di Jakarta, Kamis (7/9).
Eko menambahkan, UU Desa kini membatasi peran kepala desa hanya pada pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sebab, kepala desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.
Respon Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Gorontalo Darwan Usman mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah daerah untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman Provinsi. Salah satunya dengan mempekerjakan kembali 99 perangkat desa yang diberhentikan. Sedangkan 77 orang lainnya belum selesai.
Dan pada prinsipnya pemerintah daerah menerima dan akan mempelajari rekomendasi yang diberikan Ombudsman pusat terkait pemberhentian perangkat daerah tersebut, jelas Darwan Usman secara online, Rabu (27/9/2023).
Darwan menambahkan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan agar dapat ditindaklanjuti. [sm/lt]