Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10) menolak permohonan peninjauan kembali undang-undang kontroversial pro-investasi yang disahkan awal tahun ini yang menurut kelompok buruh dan lingkungan hidup terlalu pro-bisnis.
Disebut UU Cipta Kerja, atau hukum untuk semuaPerundang-undangan yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan menarik investasi ke Indonesia, merupakan kunci reformasi ekonomi yang ingin diwarisi oleh Presiden Joko Widodo saat ia bersiap untuk meninggalkan jabatannya tahun depan.
Kelompok buruh telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali omnibus law, yang menurut mereka dirumuskan dengan cara yang inkonstitusional dan secara tidak adil memihak dunia usaha dibandingkan pekerja dan konsumen.
Hakim pada hari Senin menolak petisi tersebut dalam sidang yang disiarkan secara online, dengan mengatakan bahwa rumusan undang-undang yang dibuat pemerintah sejalan dengan konstitusi.
Sementara itu, para buruh berdemonstrasi di luar gedung pengadilan di Jakarta Pusat sambil membawa spanduk dan membakar ban.
Undang-Undang Cipta Kerja yang asli memicu protes besar-besaran di seluruh Indonesia pada tahun 2020 karena dianggap berupaya untuk melonggarkan aturan mengenai kewajiban pesangon dan cuti berbayar, serta membatasi outsourcing pada sektor-sektor tertentu.
Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut memiliki kelemahan karena kurangnya konsultasi publik dan memerintahkan anggota parlemen untuk memulai kembali proses tersebut dalam waktu dua tahun, atau undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional.
Pada bulan Desember, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan darurat untuk mempercepat persetujuan DPR terhadap omnibus law.
Banyak pakar hukum mengkritik keputusan presiden tersebut sebagai taktik pemerintah untuk menghindari perdebatan yang layak di parlemen.
Sementara itu, masyarakat sipil juga mempertanyakan independensi Mahkamah Konstitusi setelah saudara ipar Presiden Jokowi diangkat kembali sebagai ketua lembaga tersebut pada bulan Maret. [ab/uh]