Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023 untuk pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya membuka masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
“Dari segi waktu, dalam artian jam pendaftaran calon presiden pada tanggal 19-24 Oktober 2023 yaitu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB. WIB hingga 23.59 WIB,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10).
Hasyim menjelaskan, setelah pendaftaran, KPU selanjutnya akan melakukan sejumlah persyaratan verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, JKPU juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk memastikan calon presiden dan wakil presiden mampu menjalankan tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden. Proses pemeriksaan kesehatan, kata dia, akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto.
Ia menambahkan, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden untuk bersaing pada Pilpres 2024 adalah partai politik dengan syarat tertentu, yakni partai politik peserta pemilu 2019 yang memperoleh minimal 20 persen suara di DPR RI. kursi, atau partai politik yang memperoleh suara sah secara nasional pada Pemilu DPR RI Tahun 2019 minimal 25 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim menegaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden dalam waktu yang ditentukan harus menyertakan visi, misi, dan dokumen program pada saat mendaftar. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu hal penting yang harus dipenuhi.
“Salah satu dokumen yang harus dibawa atau diserahkan saat mendaftar adalah visi, misi dan program calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dalam batas waktu pendaftaran calon, kami tidak bisa memprediksi pasangan calon mana yang akan didaftarkan oleh calon presiden dan wakil presiden. pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik kecuali yang sudah terdaftar di KPU,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Idham Kholiq, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, mengingatkan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkannya ke KPU harus memberikan informasi kepada KPU, minimal satu hari. sebelum hari pendaftaran.
“Pemberitahuan surat atau penyampaian surat dengan tujuan untuk memastikan proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar, dan tidak terjadi bentrok dengan waktu pendaftaran. Selanjutnya KPU RI telah melakukan kegiatan sosialisasi berupa rapat koordinasi dengan politikus. partai peserta pemilu yang memenuhi syarat pada 12 Oktober 2023. Seluruh mekanisme dan ketentuan pelaksanaan pendaftaran pemilu presiden dan wakil presiden sudah kami jelaskan,” kata Idham.
Idham mengatakan, sejauh ini yang dipastikan mendaftar ke KPU adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. “Kami telah menerima surat rencana pendaftaran partai koalisi atau gabungan partai politik dari partai Nasdem, PKB, dan PKS yang berencana mendaftarkan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama, 19 Oktober 2023 pukul 08.00 sampai dengan selesai, ” dia berkata.
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai baik Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo akan segera mendeklarasikan calon wakil presidennya dan mendaftar ke KPU secepatnya. Ia melihat tidak ada alasan bagi kedua calon presiden tersebut untuk mendaftar ke KPU pada waktu pendaftaran terakhir.
Apalagi, kata Pangi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10).
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden sepanjang memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain melalui pemilihan umum.
“Hadiah PDIP, Prabowo Gerindra tidak akan ada menit terakhir politik atau waktu terluka. Tidak akan ada. 19 Oktober Anies mencatat, kalau itu terjadi, kita belum tahu akan ada gempa politik atau tidak. Besok atau berapa hari ke depan, Prabowo-Gibran akan melakukan deklarasi. Karena karpet merahnya sudah selesai dengan MK, maka sudah selesai, kata Pangi.
Menurut dia, PDIP selalu mendeklarasikan calon presiden dan wakil presidennya setelah jelas siapa lawannya. Dengan begitu, mereka akan mencari pendamping, Ganjar Pranowo, yang dirasa bisa bersaing dengan calon presiden dan wakil presiden lainnya.
“PDIP selalu terakhir, kalau ada lawan harus mencari lawan yang sebanding. Karena jika kita ingin bertarung, tidak mengetahui siapa lawannya adalah hal yang merepotkan. Bagi PDIP, kalau belum tahu lawannya, mustahil mengumumkannya. Nah, yang jelas Anies-Cak Imin, lagipula itu Prabowo-Gibran. Lawan sudah tahu, kecuali ada gempa politik yang ditolak Gibran, lain halnya. Tapi Gibran sudah disiapkan oleh pamannya (Ketua MK) untuk karpet merah, tutupnya.
Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, seperti diberitakan media di Indonesia.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan/putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dia meminta agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mahkamah menyimpulkan permohonan pemohon sebagian beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara lengkap berbunyi ‘berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang memangku jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar.
Atas putusan tersebut, terdapat perbedaan alasan (concurring opinion) dari dua hakim konstitusi yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat. , dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mempertimbangkan negara-negara lain yang presiden dan wakil presidennya berusia di bawah 40 tahun.
Kemudian, lihat juga Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat calon presiden harus berusia di bawah 40 tahun.
Sementara itu, dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata Mahkamah, terdapat juga perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun saat diangkat atau menjabat.
Pengadilan menilai data ini menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin condong ke arah usia yang lebih muda.
“Dengan demikian, dalam batas kewajaran, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat memangku jabatan presiden atau wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,” kata M. Guntur Hamzah, salah satu hakim MK.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga menyinggung beberapa putusan baru-baru ini yang menafsirkan kembali norma pasal-pasal tertentu dan mengesampingkan kebijakan hukum terbuka.
“Pada prinsipnya konsep open legal policy tetap diakui keberadaannya, namun tidak bersifat mutlak karena norma yang dimaksud berlaku sebagai norma open legal policy sepanjang tidak menjadi objek uji materiil di pengadilan. kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Apalagi, lanjut Manahan, jika DPR dan Presiden sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan untuk memutus perkara tersebut.
“Jadi dalam keadaan seperti ini, tidak tepat jika pengadilan melakukan judicial dodge dengan argumentasi yang seolah-olah bersembunyi di baliknya. kebijakan hukum terbuka,” kata Manahan.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menilai, pengalaman para penyelenggara negara, baik di kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu).
Batasan usia minimal 40 tahun tidak hanya menghambat atau menghambat tumbuh kembang generasi muda dalam kontestasi kepemimpinan nasional, namun juga berpotensi memperkecil peluang tokoh generasi milenial atau tokoh idaman generasi muda. , seluruh anak bangsa yang merupakan generasi milenial,” imbuh hakim konstitusi. M.Guntur Hamzah.
Jika dilihat dari segi rasionalitas, menurut Mahkamah Konstitusi, penetapan batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional, namun tidak memenuhi rasionalitas elegan karena berapa pun usia yang disebutkan akan selalu menjadi perdebatan. sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai penting bagi Mahkamah untuk memberikan makna kuantitatif dan kualitatif pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. “Penting bagi pengadilan untuk memberikan makna yang tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif, sehingga perlu memberikan alternatif norma yang memuat persyaratan pengalaman.
“Penting bagi pengadilan untuk memberikan makna yang tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif, sehingga perlu memberikan alternatif norma yang memuat persyaratan pengalaman atau elektabilitas melalui proses demokrasi, yaitu memiliki atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui proses demokrasi. pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk,” kata Guntur.
Terkait dengan perkara uji materiil sebelumnya yang ditolak, pengadilan menyebut permohonan Almas memiliki alasan berbeda dalam permohonannya, yakni soal kesamaan ciri-ciri jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan sekadar persoalan kenegaraan. posisi administrator. [gi/ab]