200.000 Hektar Lahan Kelapa Sawit Indonesia Akan Direboisasi

Sekitar 200.000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung dan hutan konservasi di Indonesia diperkirakan akan diubah kembali menjadi hutan, kata seorang pejabat pemerintah pada Selasa malam (31/10).

Indonesia, produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, mengeluarkan peraturan pada tahun 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, guna meningkatkan tata kelola di sektor tersebut.

Para pejabat mengatakan langkah ini diperlukan karena beberapa perusahaan telah menggunakan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Kelompok lingkungan hidup sendiri telah lama mengkritik pemerintah karena membiarkan perambahan hutan di masa lalu untuk memperluas perkebunan kelapa sawit.

Sesuai aturan, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunannya paling lambat tanggal 2 November 2023.

Meskipun 3,3 juta hektar dari hampir 17 juta hektar perkebunan kelapa sawit di negara ini berada di dalam hutan, hanya sejumlah pemilik perkebunan dengan luas gabungan 1,67 juta hektar yang telah teridentifikasi, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono kepada wartawan. .

Perkebunan kelapa sawit terlihat di samping hutan yang terbakar dekat Banjarmasin di Kalimantan Selatan, 29 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Perkebunan kelapa sawit terlihat di samping hutan yang terbakar dekat Banjarmasin di Kalimantan Selatan, 29 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Pemerintah masih harus memilah mana lahan perkebunan yang masuk dalam hutan produksi yang diperuntukkan, artinya pemilik harus membayar denda namun tetap bisa menanam sawit, dan mana yang masuk kawasan lindung atau konservasi dan harus dikembalikan ke negara, ujarnya.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri-ciri tertentu, yang mempunyai fungsi utama melestarikan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, sedangkan hutan lindung adalah kawasan yang fungsi utamanya melindungi sistem penyangga kehidupan.

Ia memperkirakan sekitar 200.000 hektar lahan akan dikembalikan dan jumlahnya mungkin bertambah.

“Yang berada di hutan lindung dan hutan konservasi, pemerintah ingin memulihkannya setelah membayar denda,” kata Bambang seraya menambahkan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan sawit yang memanfaatkan lahan secara ilegal setelah batas waktu pada Kamis (2/11) terlewati.

Indonesia telah meluncurkan beberapa program untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang sangat besar, di tengah kritik dari aktivis lingkungan mengenai dampak perkebunan terhadap deforestasi.

Tahun lalu pemerintah memulai audit skala industri, diikuti dengan peluncuran satuan tugas yang bertujuan untuk memastikan perusahaan membayar pajak yang tepat pada tahun ini. [ab/uh]

Tinggalkan Balasan