Pengadilan Menghukum CEO dan 3 Pejabat Produsen Sirup Batuk Mematikan ke Penjara

Pengadilan Menghukum CEO dan 3 Pejabat Produsen Sirup Batuk Mematikan ke Penjara

Pengadilan di Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (1/11) menjatuhkan hukuman penjara kepada CEO dan tiga pejabat tinggi sebuah perusahaan yang produk sirup obat batuknya dikaitkan dengan kematian lebih dari 200 anak karena melanggar undang-undang keamanan obat, kata pengacara perusahaan tersebut. dikatakan.

Perusahaan Afi Farma dituduh memproduksi sirup obat batuk yang mengandung bahan-bahan beracun dalam jumlah berlebihan dan jaksa mendakwa keempat pria tersebut “secara sadar tidak” menguji bahan-bahan tersebut, meskipun memiliki sarana dan tanggung jawab untuk melakukannya, menurut dakwaan.

Pengacara perusahaan, Reza Wendra Prayogo, mengatakan mereka membantah melakukan kelalaian dan perusahaan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Para petinggi perusahaan, termasuk CEO Arief Prasetya Harahap, divonis dua tahun penjara oleh pengadilan di Kediri, tempat perusahaan tersebut berkantor.

Jaksa, yang menuntut hukuman hingga sembilan tahun penjara bagi para terdakwa, mengatakan Afi Farma tidak menguji bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya dan malah mengandalkan sertifikat yang diberikan oleh mereka mengenai kualitas dan keamanan produk.

Reza mengatakan kepada Reuters pada Oktober lalu bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak mewajibkan produsen obat melakukan pengujian bahan secara ketat.

Kasus ini muncul seiring dengan berkembangnya upaya di seluruh dunia untuk memperketat pengawasan rantai pasokan obat-obatan setelah gelombang keracunan terkait dengan sirup obat batuk yang terkontaminasi menewaskan puluhan anak di negara-negara seperti Gambia dan Uzbekistan. [uh/ab]

Tinggalkan Balasan