BANGKALAN // Kilat Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan soal kasus dugaan suap jual beli jabatan dan Fee Proyek dikabupaten bangkalan. Sebelumnya KPK telah menetapkan bupati Bangkalan dan 5 kepala dinas pejabat struktural pemda Bangkalan, Rabu (7/12/2022).
Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebagai berikut :
1. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan.
2. Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
3. Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR.
4. Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja.
5. Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan.
6. Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Menurut salah satu tersangka lelang jabatan inisial M bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK bukan hanya tertuju pada Asesmen lelang jabatan, melainkan juga Barang dan Jasa (Barjas) Fee Proyek di lingkup Pemda Bangkalan.
Bicara Soal ada uang pemberian dalam Asesmen Eselon VI dan III itu semua yang mengkoordinir Eks PLT BPKSDA Roesli Suharyono yang sekarang menjadi kepala dinas perdagangan.
Adapun jumlah nominal uang yang diberikan ke Roesli Suharyono bervariasi ada yang Rp 20-30-50- juta dari berbagai pejabat yang dilantik olehnya.
Untuk lelang jabatan Eslon II di koordinir Erwin Yousoef kabag protokol Bangkalan dengan nominal ada yang Rp 50 125 150 dan seterusnya,” Pungkasnya sebelum ditahan KPK, (03/12/2020) lalu.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap jual beli Jabatan maupun fee proyek dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Bangkalan.
“Diketahui KPK telah memanggil Eks PLT BPKSDA Roosli Soeliharjono sebagai saksi dalam kasus jual beli Jabatan yang menyeret ke 6 tersangka ke gedung Tahanan KPK.
Pasalnya Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan lebih lanjut dalam pemeriksaan sebagai saksi,” pungkas Jumat (16/12/2022).
Aktivis KAKI menilai bahwa kinerja KPK sangat lamban sekali dalam menuntaskan rentetan kasus suap jual beli Jabatan dan Fee yang merusak Kwalitas dan kegunaan Manfaat pembangunan tersebut.
Seharusnya KPK tetap optimis dan dinamis dalam mengembangkan dan mendalami kasus jual beli jabatan maupun fee proyek barang dan jasa (Barjas).
Kami tegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi harus tanggap dalam mengembangkan mendalami Rentetan pelaku kasus suap jual beli jabatan dan Fee Proyek di kabupaten Bangkalan. Tanpa harus tebang pilih jika sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi maka KPK segera menyikatnya.
“Bicara Soal dugaan Fee Proyek, sebelumnya saya sudah melaporkan Salah Satu oknum anggota Komisi Informasi (KI) inisial MS di kejaksaan negeri Bangkalan yang diduga sebagai makelar proyek dikabupaten bangkalan.
“Oleh karena itu, jika dalam penanganan kasus suap jual beli jabatan dan fee Proyek lamban. Maka tidak menutup kemungkinan publik akan menduga bahwa Penyidik KPK masuk angin dengan istilah ” Lempar Batu Sembunyi Anggaran”, Ungkap Aktivis KAKI, Rabu (21/12/2022).
Tim Red