Daerah  

Penggalian Pipa Gas Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Penggalian Pipa Gas Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Tangerang || kilatnusantara.com

Salah satu warga perumahan Garden City Residence, Jl.Anggur Blok K17/6 RT.002 RW.015 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, kota Tangerang mengatakan, pemasangan pipa gas dengan cara menggali, seharusnya dilakukan dengan cara di gali dengan kedalaman minimal 1 meter, karena jika penggalian kurang dari 1 meter bisa berdampak pada beberapa hal dan tingkat kebocoran yang lebih tinggi apalagi jika ada musim kemarau tiba dengan cuaca yang sangat extrim tanah pun bisa menghantarkan panas ke pipa yang hanya kedalaman kurang dari 1 meter atau jika ada warga yg melakukan pembakan sampah di depan rumah, dan itu akan sangat berbahaya bagi warga setempat.

Pada hari sabtu 14 Januari 2023 pernyataan ini dilontarkan oleh salah satu warga setempat bernama ANDRA WARDINA,SH yang protes dan mempertanyakan komitmen bersama dan pertanggungjawaban terkait kedalaman galian pipa gas dengan kedalaman 45cm – 50cm yang berada di Jl. Anggur RT.002 RW.015.

Protes ini ditujukan ANDRA kepada kontraktor/pelaksana dan ketua RW.015 yaitu Bapak KARMIN, namun tidak ada tanggapan sampai saat ini.

“Kami sangat mendukung dengan program pemerintah seperti ini, tapi jika pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai prosedur sehingga ada kemungkinan mengalibatkan bahaya bagi warga setempat, maka kami tetap akan melakukan upaya untuk memperbaikinya dengan cara memberikan saran dan kritik terhadap pelaksana proyek tersebut”, ungkapnya.

“Kami menuntut kepada pihak kontraktor/pelaksana proyek agar penggalian pipa gas yang di Jl. Anggur RT.002 RW.015 segera diperbaiki dengan kedalaman minimal 1 meter dengan mempertimbangkan aspek jangka panjang”

Tim Red

Tinggalkan Balasan