Panaragan Jaya || kilatnusantara.com
Lapo tuak tuak di Tirta kencana sangat berani sampai memasang bener Tampa ada aturan UUD baik dari aparatur tiyuh Tirta kencana kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat(tubaba) atau dari polres kabupaten tulang bawang barat memasang. Bener di ruang tempat para pengunjung Lapo dilarang membawa Sajam atau senjata api atau membawa narkoba akan di denda 500 000 jika melanggar.
Kenapa kok bisa pengusaha Lapo bisa membuat aturan seperti itu ujar Nara sumber saat menceritakan kepada awak media saat melihat dan membaca bener yang di pasang oleh pihak Lapo di Tirta kencan di ruangan tengah Lapo seolah olah pihak Lapo ini sudah mengantongi izin usaha baik dari dinas pariwisata kabupaten tulang bawang barat ataupun dari Tiuh tirta kencana ataupun polres tulang bawang barat sampai para pengunjung Lapo bertanya tanya dan menceritakan kepada awak media yang kebetulan tidak sengaja mampir di warung Lapo tuak tersebut.
Sedang dilapo tuak yang lainya tidak ada yang masang bener yang akan mendenda pengunjung Lapo yang melakukan atau melangar karna yang bisa mendenda atau yang menangkap itu adalah aparat penegak hukum khususnya Kapolres tulang bawang barat atau Polsek tulang bawang tengah karna mereka yang memegang UUD di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI ) ujar Nara sumber yang merasa kesal menceritakan pada awak media ungkapnya.
Harapan kepada awak media supaya bisa memberitakan kepada publik agar bisa memberi kan sangsi kepada pemilik Lapo (T) yang sudah berani membuat aturan untuk mendenda 500000 untuk para pengunjuk Lapo yang minum Tampa ada aturan aparat polres atau tiyuh yang mengesahkan melainkan aturan yang di buat pemilik Lapo tuak itu sendiri ujar Nara sumber kepada awak media.
(Tamrin)