Bangkalan || kilatnusantara.com
Penyidikan dugaan korupsi dana Desa Klapayan Tahun Anggaran 2016 berlanjut,
Penyidik Polres Bangkalan mendalami kasus tersebut dengan memanggil kembali para perangkat Desa Klapayan kala itu Juga, menggali bukti pencairan dana sebesar Rp. 1,1 miliar.
Dana Desa Klapayan sebesar Rp. 1,1 miliar tersebut, dalam APBDes Klapayan 2016 disebutkan untuk pengerjaan 8 proyek fisik jalan. Diduga proyek-proyek tersebut fiktif, karena tidak ada SPJ dari proyek-proyek itu.
“Dalam SPJ itu kan ada foto sebelum dikerjakan dan setelah selesai dikerjakan.
Sejak kami laporkan pada April 2022 lalu, sampai sekarang, setelah kami yanyakan ke penyidik melalui kuasa hukum kami, tidak ada SPJ yang ditunjukkan perangkat Desa Klapayan tahun 2016 kepada penyidik,” ungkap Fahri, warga Desa Klapayan yang melaporkan kasus tersebut.
Dikorfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor, Risang Bima Wijaya juga mengiyakan hal tersebut.
“Kami juga sudah mengecek ke Kantor Desa Klapayan dan Kecamatan Sepulu, namun semuanya menyatakan tidak ada SPJ DD Klapayan tahun 2016,” kata Risang
Mungkin, tambahnya, dokumen itu ada di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan.
“Kita serahkan ke penyidik saja, nanti dari pihak DPMD pasti bakal dimintai keterangan, setidaknya terkait SPJ.
Karena SPJ itu kan dibuat setiap empat bulan sekali atau setiap tahap pencairan, lalu setelah SPJ diserahkan, selanjutnya di acc DPMD untuk pencairan tahap berikutnya, Jadi kalau memang SPJ-nya ada, harusnya ada salinan yang tersimpan di Kantor DPMD,” kata Risang.
Kalau tidak ada? “Berarti realisasinya benar-benar fiktif,” tukas pengacara gondrong itu.
Temuan lain, tambah Risang, ternyata banyak perangkat Desa Klapayan tahun 2016 yang tidak tahu jika dirinya diangkat menjadi perangkat dan membubuhkan tandatangan dalam APBDes Klapayan 2016.
“Saat ini perangkat dan kepala dusun akan diperiksa kembali. Kita serahkan saja ke penyidik,” ungkap Risang., menyudahi komentarnya.
Tim Red