Daerah  

DPC JPKP Nasional Wakatobi Resmi Melaporkan Kejaksaan Negeri Muna Dan Kontraktor PT Fatdeco Tama Waja Di Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?

DPC JPKP Nasional Wakatobi Resmi Melaporkan Kejaksaan Negeri Muna Dan Kontraktor PT Fatdeco Tama Waja Di Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?

Kendari, Sultra || kilatnusantara.com

Selasa 28 Februari 2023, menindak dugaan perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh salah satu kontraktor perusahaan pekerjaan D.I Lambale tahap III yang bersumber dari anggaran APBD 2021 pada dinas PUPR Kabupaten Buton Utara.

Menindak lanjuti aduan masyarakat yang pernah diadukan di Kantor KEJAKSAAN NEGERI MUNA oleh beberapa Masyarakat Buton Utara , bahwa telah terjadi ketimpangan pada pekerjaan yang sedang dan/atau sudah dikerjakan di Desa mereka, yaitu Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Lambale tahap III.

DPC JPKP Nasional Wakatobi Resmi Melaporkan Kejaksaan Negeri Muna Dan Kontraktor PT Fatdeco Tama Waja Di Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?

Kata Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi bahwa secara kasat mata dilapangan pekerjaan itu di Duga telah dimemanipulasi KUALITAS dan KUANTITAS – Nya pada pelaksanaan pekerjaan yang dimungkinkan akan terjadi Mutu Pekerjaan RUSAK.

Ketua DPC JPKP NASIONAL Wakatobi di dampingi sekretaris DPD JPKP Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaporkan kejaksaan muna dan Kontraktor PT Fatdeco Tama Waja di Kejaksaan Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara.

” Dengan Tegas tidak mempercayai lagi proses penegakan Supremasi Hukum di lingkup Kantor Kejaksaan Negeri Muna yang kami duga telah Konsfirasi besar antara oknum Penyidik/petugas Kejaksaan dengan Pihak PT FATDECO TAMA WAJA sehingga kami meminta KEJAKSAAN NEGERI TINGGI PROPINSI SULAWESI TENGGARA agar dapat mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Muna Dan Anggota-Nya “. Tegas R. Mustafa. A, di kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, 28/02/2023

Lanjut dia R. Mustafa. A, berharap kepada kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar menidak tegas Kejaksaan Negeri Muna dan Kontraktor PT Fatdeco Tama Waja yang di duga bersama – sama melakukan perbuatan melangar Hukum, dan melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama yang jelas itu sangat merugikan Negara. Tegas R. Mustafa. A

Tim Red

Tinggalkan Balasan