Daerah  

Parah !! Terjadi Dugaan Penggelapan Anggaran Senilai Rp. 230 Juta, Kades Oengkapala Resmi di Laporkan, Begini Keterangan Ketua DPC PPWI BUTUR

Parah !! Terjadi Dugaan Penggelapan Anggaran Senilai Rp. 230 Juta, Kades Oengkapala Resmi di Laporkan, Begini Keterangan Ketua DPC PPWI BUTUR

BUTON UTARA || kilatnusantara.com

Setelah mengantongi beberapa data yang berhasil dihimpun, Kades Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial LJ Resmi Dilaporkan ke Polres Butur.Kamis (28/2/2023).

Kades Oengkapala,Kecamatan Wakorumba Utara tersebut dilaporkan atas dugaan Penggelapan dana dan penandatanganan palsu dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019. yang telah merugikan negara sekitar kurang lebih Rp. 230 juta.

Dengan adanya dugaan itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Butur Laode Yus Asman, resmi melaporkan kasus tersebut kepolres Butur yang diterima langsung oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Butur.

Panggilan akrabnya Asman membeberkan berdasarkan hasil investigasinya mendapati informasi dari beberapa sumber dan dibeberapa data, terdapat dugaan penggelapan anggaran desa tahun 2019.

“Meliputi Pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kg, pengadaan motor dinas operasional desa sebanyak dua unit, dan rehabilitasi peningkatan gedung balai desa,” ungkap!Asman, 28/02/2023

Tak hanya itu, Asman menjelaskan bahwa Kades Oengkapala selain lakukan Penggelapan anggaran, kades juga diduga keras melakukan pemalsuan tanda tangan warga yang terdaftar sebagai penerima pengadaan bibit kedelai sebanyak 965 Kilogram.

” Anggaran belanja bibit kedelai telah dicairkan sebesar kurang lebih Rp.28 juta tetapi faktanya bibit kedelai tidak diadakan atau fiktif “. Ujar Asman

Dirinya Mengungkapkan Pada saat pengajuan program bibit kedelai itu, sebagian besar warga tidak tau menahu adanya program bibit tersebut sehingga warga yang terdaftar sebagai penerima terkesan di manipulasi tanda tangannya.

” Selain itu juga program rehabilitasi gedung serbaguna dan juga pengadaan kendaraan roda dua “. Terangnya

Yang parahnya, Asman menjelaskan dari hasil investigasinya terkait program rehabilitasi peningkatan balai desa yaitu gedung serbaguna yang memakan anggaran kurang lebih Rp. 230 juta, dan ada beberapa item yang tidak diadakan.

” Yang tidak di adakan diantaranya, Tehel ukuran 40×40 Cm sebanyak 45 DOS, lantai intelclok 416 meter,Kaca 12 M2 “. pungkasnya.

Sementara untuk pengadaan kendaraan roda dua yang memakan anggaran sebesar Rp. 70 juta.

” Unit motor di Duga tidak ada sampai saat ini atau fiktif “. ungkapnya

Tegas putra asli Buton Utara ( Asman ) menjelaskan disitu dijelaskan bahwa yang melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang.

Atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

” Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun “. Tegas Asman, 28/02/2023

Nur Salim

Tinggalkan Balasan