Daerah  

Di Duga Ketua RT Menghalang-halangi Ormas PPBNI DPRT Alam Jaya Untuk Melakukan Audiensi Dengan PT. Global Plasindo Industri

Di Duga Ketua RT Menghalang-halangi Ormas PPBNI DPRT Alam Jaya Untuk Melakukan Audiensi Dengan PT. Global Plasindo Industri

Tangerang || kilatnusantara.com

Ormas PPBNI DPRT Alam Jaya Sebelumnya sudah mengirimkan surat audiensi kepada PT. Global Plasindo Industri, untuk melakukan audiensi dengan pihak perusahaan terkait kemitraan.

Dalam surat audiensi sudah ditentukan jadwal pertemuannya, namun pada saat Ormas PPBNI DPRT Alam Jaya datang pada hari Jumat, 10 Maret 2023 untuk melakukan audiensi dengan PT. Global Plasindo Industri yang berlokasi di Jl. Prabu Siliwangi No.82, Kelurahan Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, sesuai dengan jadwal yang ada pada surat tersebut.

Ketua RT Setempat menghalang-halangi Ormas PPBNI DPRT Alam Jaya untuk tidak boleh masuk kedalam perusahaan dengan alasan perusahaan tidak mengijinkan ormas untuk masuk kedalam perusahaan.

Diduga ketua RT setempat telah membackup perusahaan yang selama ini diduga perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan seperti :

1. Upah dibawah UMK kota Tangerang

2. Tidak adanya BPJS

3. Status Pekerja Tidak Jelas

4. Jam kerja 12 Jam

“Sebelumnya kami datang ke sini, kami sudah mengirimkan surat audiensi kepada PT. Global Plasindo Industri” tutur ketua Ormas PPBNI DPRT Alam Jaya.

Dalam hal ini aparat pemerintah setempat seharusnya tidak boleh membackup apalagi jadi baking perusahaan yang telah melakukan pelanggaran Undang-undang.

“Ketua RT tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi kami, karena beliau itu bukan orang manajemen perusahaan”, tutur biro hukum Ormas PPBNI DPRT Alam Jaya.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM