Lampung Tengah || kilatnusantara.com
Gabungan Ormas, dan LSM yang mengatasnamakan Forum Pemuda Penyelamat Lampung Tengah, (FPPLT) berjanji akan menyegel Gedung DPRD setempat. Apabila Badan Kohormatan (BK) tidak mampu menyelesaikan persoalan terkait video tiktok mesra yang melibatkan Ketua DPRD dengan mantan Lurah Bandar Jaya Barat, beberapa bulan lalu.
Hal itu dikatakan oleh perwakilan FPPLT, Amir Faisal Sanzaya dalam hearing bersama mantan Ketua BK, Ashari, Ketua BK DPRD Lamteng, Slamet, dan Perwakilan Bagian Hukum DPRD, diruang sidang DPRD setempat, usai menggelar Rapat Paripurna tentang Hari Jadi Prov.Lampung Ke.59, Senin (20/3).
“Sebenarnya agenda kita hari ini akan menggelar aksi di DPRD, karena surat tebusan ke Mapolres sudah masuk. Namun dengan pertimbangan hari ini ada agenda paripurna, dan menghormati para peziarah yang mana TPU berdekatan dengan kantor DPRD, maka aksi kita batalkan, dan kita berinisiatip untuk hearing dengan Ketua BK,” ujar Amir kepada RMOLLampung.
Dimana lanjut Amir, proses penanganan terkait etika sebagai seorang pejabat publik, yang menyangkut Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono dengan oknum Lurah BJB, Febri Eka Yanti dalam video tiktok itu hingga saat ini sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan lamanya masih belum ada tindaklanjut dan keputusan terkait persoalan yang ditangani oleh BK DPRD.
“Dalam hearing tadi kita sudah memberikan ultimatum kepada yang terhormat Ketua BK DPRD Lamteng, apabila dalam beberapa pekan, persoalan ini tidak juga dapat diselesaikan, maka jangan salahkan kami apabila mengambil sikap untuk menyegel kantor DPRD ini atas nama masyarakat Lamteng, sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat atas wakil rakyat yang ada di gedung DPRD Lamteng,” tegasnya.
Selain itu, alumni aktivis 98 itu juga berharap Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono dapat hadir dan duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut dirinya, sama seperti saat yang bersangkutan dapat selalu hadir dan memimpin RDP dalam agenda menyelesaikan persoalan SK Guru Mursiyatun besama Komisi l, dan lV beberapa hari lalu diruang sidang DPRD ini.
“Kalau memang adanya BK di DPRD Lamteng, tidak berfungsi sebagaimana fungsi dan kewenangannya, pertanyaannya mengapa dibentuk. Apakah sanggup Partai PKB yang setau saya selama 2 periode ini sebagai fraksi yang menjadi pemimpin di BK DPRD untuk menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Sumarsono sebagai Ketua DPRD Lamteng. Saya rasa tidak perlu dijawab, karena jawabannya sudah pasti tidak sanggup,” pungkas dia.
“Anggap saja hearing hari ini merupakan kado dari kami FPPLT di HUT Prov.Lampung Ke.59 untuk yang terhormat Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono,” tutup Amir Faisal Sanzaya.
Menanggapi hal itu menurut mantan Ketua BK DPRD, Ashari menyebut bahwa hasil pembahasan bersama 5 anggota BK DPRD pada beberapa bulan lalu mendorong untuk Pimpinan DPRD Lamteng, segera membentuk Pansus, guna menyusun aturan terkait kode etik, dan tata tertib di BK. Namun hingga saat ini pimpinan DPRD belum membentuk pansus yang dimaksud, sehingga belum ada kepastian hukum dalam proses BK terkait persoalan itu.
“Yang jelas hingga saat ini DPRD Lamteng, belum memilki peraturan tentang tata cara BK sebagaimana yang diamanatkan Pasal 63 PP No.12 tahun 2018 yang mana ketentuan lebih lanjut menegenai tata cara pengaduan masyarakat, menjatuhkan sanksi, terkait tata peraturan BK, maka sepanjang belum ada peraturan DPRD tentang tata tertip, maka BK tidak bisa melaksanakan tugasnya untuk menegakkan sanksi pelanggaran terkait kode etik, seperti dalam persoalan saat ini,” ungkap Ashari.
Namun Ketua BK DPRD Lamteng, Slamet usai menggelar hearing bersama FPPLT berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Lamteng, guna membahas persoalan video tiktok yang dimaksud, dan segera menggelar rapat internal BK bersama Pimpinan.
“Ya karena saya sebagai Ketua BK yang baru, tentunya saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Secepat kita akan berkoordinasi dengan Pimpinan, dan menggelar rapat internal, saya mohon rekan-rekan dapat bersabar, dan yang jelas dalam waktu dekat ini kita akan segera menyimpulkan sikap terkait persoalan yang dimaksud,” pungkas Slamet.
Tim Red