Jakarta || kilatnusantara.com
Hari ini Partai Buruh mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas). Salah satu yang menjadi bahasan dalam Rakernas ini yaitu terkait isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada seluruh simpatisan Partai Buruh untuk melawan isi Perppu tersebut.
“Selain berkampanye, Partai Buruh akan meminta simpatisan, kader, di seluruh Indonesia untuk melawan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi. Ini isu utamanya partai buruh dalam jangka pendek,” ucap Said Iqbal dalam konferensi pers Partai Buruh, dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh, Minggu (15/1/2023).
Adapun salah satu isi Perppu Cipta Kerja yang ditolak oleh buruh adalah tentang outsourcing atau alih daya. Ia menuturkan bahwa kegiatan outsourcing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 itu dilarang. Akan tetapi dikecualikan untuk 5 bidang pekerjaan, yaitu katering, security, driver (sopir), cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.
“Tapi dalam Perppu, outsourcing boleh. Dan anehnya nanti yang menentukan boleh mana boleh tidak outsourcing, negara! Lha negara kok jadi agen outsourcing?” kata Said Iqbal.
“Itu jelas tuh yang menentukan boleh tidak itu pemerintah. Jahat bener,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat Sabtu (14/1) kemarin. Dalam aksi tersebut sebanyak 7 ribu massa hadir di lokasi aksi yang berasal dari seluruh Indonesia.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, aksi ini digelar demi menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, terdapat 9 isu yang disoroti oleh para buruh, salah satunya outsourcing.
Menurut Said Iqbal, Perppu tersebut melegalkan perbudakan modern dalam wujud izin outsourcing.
“Negara telah melegalkan kembali perbudakan modern. Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang memperbolehkan perbudakan zaman modern! Modern slavery,” katanya.
Said Iqbal menegaskan, pihak buruh menginginkan pemerintah untuk tetap berpegang pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang melarang adanya outsourcing, terkecuali untuk 5 bidang. Bidang tersebut antara lain catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
“Di Perppu justru negara membolehkan perbudakan modern. Karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Kok negara memperbolehkan perbudakan?” katanya.
“Memangnya negara agen outsourcing? Catat itu. Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perppu,” tambahnya.
Said Iqbal menekankan, aksi ini merupakan aksi awalan. Pihaknya akan terus berjuang dan menggelar aksi lanjutan untuk menyuarakan kesembilan tuntutannya itu dan menolak Perppu Cipta Kerja.
Tim Redaksi