Indonesia telah melarang transaksi e-commerce (perdagangan elektronik) di platform media sosial, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (27/9), mengutip aturan baru tersebut.
Pemerintah mengatakan langkah ini bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar offline di negara ini dan menambahkan itu penetapan harga predator (memotong harga untuk mendominasi pasar) di platform media sosial mengancam usaha kecil dan menengah (UMKM)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kepada wartawan, peraturan yang akan segera diberlakukan ini dimaksudkan untuk menjamin persaingan usaha yang “wajar dan sehat”.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pada awal bulan ini, “media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan,” dan berjanji untuk melarang adanya tumpang tindih antara keduanya. Dia menyebutkan fitur-fiturnya hidup TikTok adalah salah satu contoh orang yang menjual barang di media sosial.
Juru bicara TikTok Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Rabu. Pada Senin (25/9) juru bicara TikTok mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan “mata pencaharian lebih dari enam juta” penjual lokal yang aktif di TikTok Shop.
Perusahaan mengatakan aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya, dan 125 juta di antaranya berada di Indonesia.
TikTok dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok, ByteDance. [lt/uh]