Buruh akan menggelar aksi massa jelang keputusan uji formal UU Cipta Kerja

Partai Buruh bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya berencana menggelar aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada 2 Oktober 2023 saat rencana uji formal putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker). dibacakan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, aksi massa tersebut dilakukan sebagai upaya mengawal tuntutan buruh agar Mahkamah Konstitusi mencabut undang-undang tersebut dan menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan tidak berlaku lagi.

Tangkapan layar Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Tangkapan layar Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

“Lebih dari 80 persen pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja di Partai Buruh mengajukan gugatan. Selain itu, unsur serikat pekerja lainnya seperti pekerja informal, petani, nelayan, perempuan, pelajar, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, dan lain-lain, kata Said Iqbal.

Partai Buruh sendiri mengusulkan uji formal UU Cipta Kerja pada Mei 2023 karena dianggap tidak sesuai konstitusi dan juga merugikan partainya.

Said Iqbal memperkirakan peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh hanya 50 persen. Dengan kata lain, kata dia, MK dalam putusannya diharapkan hanya memberikan jalan tengah bagi buruh, misalnya dengan mengeluarkan putusan sebelumnya yakni menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Saya kira keputusannya akan seperti itu lagi. Sebab, untuk mencegah potensi dinamika konflik menjelang pemilu. Nanti setelah pemilu akan dipaksakan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers online, Sabtu (30/9). .

Said Iqbal mengatakan, selain gugatan formil, sejumlah serikat buruh juga mengajukan gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun Mahkamah Konstitusi menetapkan pemisahan permohonan pengujian formil dan materiil, serta menunda pemeriksaan permohonan pengujian materil terkait UU Cipta Kerja pada Rabu (21/6).

“Dan dapat memisahkan (membelah) “Proses pemeriksaannya antara pengujian formil dan pengujian materiil apabila Pemohon menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam satu permohonan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari laman mkri pada 21 Juni.

Demonstrasi buruh di Tangerang menolak Omnibus Law, 22 Oktober 2020. (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Demonstrasi buruh di Tangerang menolak Omnibus Law, 22 Oktober 2020. (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Belum ada pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan jelang pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi sebelumnya mengatakan pemerintah menghormati aspirasi yang diungkapkan buruh dalam aksi di Hari Buruh Internasional. Menurut dia, pemerintah juga akan mengikuti proses uji materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

“Ini bagian konstitusional yang harus kita ikuti. Tentu akan ada proses adu argumentasi dan apa yang akan diputuskan majelis hakim,” kata Anwar kepada KILAT NUSANTARA, 25 April. [sm/ah]

Tinggalkan Balasan