Indonesia Akan Deportasi 2 WN China Buronan Kasus Pembunuhan

Indonesia Akan Deportasi 2 WN China Buronan Kasus Pembunuhan

Indonesia akan mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang dicari Beijing terkait kasus pembunuhan, kata pihak berwenang pada Rabu (4/10).

Pihak imigrasi menahan kedua pria tersebut pada Jumat (29/9) saat mereka sedang makan di sebuah restoran di Jakarta Utara.

Kedua tersangka yang diketahui hanya berinisial WJ (43 tahun), dan WC (41 tahun). Rencananya mereka akan dideportasi pada Kamis (5/10), kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim kepada wartawan.

“Kami tidak ingin Indonesia menjadi tujuan para penjahat yang melarikan diri dari luar negeri. “Kami akan terus menangkap mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang di Indonesia,” ujarnya.

Dia tidak merinci kasus pembunuhan yang menjadi buronan pasangan tersebut, dan hanya menyebutkan bahwa mereka bepergian ke Indonesia menggunakan paspor palsu.

Silmy mengatakan pihak berwenang menangkap kedua pria tersebut setelah Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia memberi tahu mereka tentang kehadiran pasangan tersebut di Indonesia.

Pasangan tersebut telah berada di Indonesia sejak tahun 2004, tambahnya, dan menolak ditangkap ketika petugas menyerbu masuk.

Pada bulan Agustus, pihak berwenang Indonesia dan Tiongkok bekerja sama untuk menangkap sejumlah warga negara Tiongkok karena dicurigai menjalankan sindikat penipuan cinta online yang menjerat ratusan korban di Tiongkok.

Lebih dari 153 warga negara Tiongkok akhirnya dideportasi, menurut laporan media lokal. [ah/rs]

Tinggalkan Balasan