Kualitas Udara Memburuk Akibat Asap Kebakaran Hutan, Malaysia Surati Indonesia

Kualitas Udara Memburuk Akibat Asap Kebakaran Hutan, Malaysia Surati Indonesia

Sejak awal pekan ini, pemerintah Malaysia mengeluhkan terus memburuknya kualitas udara di beberapa wilayah di negara tersebut, yang disebut-sebut disebabkan oleh kebakaran hutan di Sumatra bagian selatan dan Kalimantan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tidak ada kabut asap lintas batas dari Indonesia yang menyeberang ke Malaysia.

Tak puas dengan pernyataan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Jumat (6/10), membenarkan surat yang diterima pemerintah Indonesia, yang menurutnya berisi penjelasan kondisi kualitas udara di Malaysia dan kesiapan negara membantu mengatasinya. kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap.

Isi surat tersebut menyampaikan kondisi terkini kualitas udara di Malaysia dan juga komitmen kesiapan pemerintah Malaysia bekerja sama dengan Indonesia dalam menangani situasi tersebut, ujarnya.

Dalam surat tersebut, Malaysia menginformasikan sekaligus mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan mengatasi kabut asap yang sampai ke Malaysia. Indonesia diminta untuk tidak menganggap kabut asap ini sebagai sesuatu yang biasa.

Belum ada informasi mengenai tanggapan Indonesia terhadap surat tersebut.

“Musim Asap” di Sebagian Wilayah Indonesia

Senior Forest Campaigner Greenpeace Asia Tenggara wilayah Indonesia, Asep Komarudin mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, yakni rusaknya lahan gambut – yang umumnya berada di lokasi yang sama dan merupakan perusahaan. wilayah konsesi sehingga mudah terbakar, dan upaya rehabilitasi lahan gambut yang rusak belum maksimal.

Siklus El Nino juga berdampak. Namun jika kondisi lahan gambut di Indonesia baik maka kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir. Ia memperkirakan 70 persen lahan gambut di Indonesia berada dalam kondisi kritis.

Menurut Asep, banyak hal yang sebenarnya bisa dilakukan untuk mengatasi asap kebakaran hutan.

Pertama, keseriusan upaya penegakan hukum terkait karhutla di wilayah konsesi (perusahaan). Ini mulai lagi, pemerintah kemudian menyegel perusahaan yang wilayah (konsesinya) terbakar. Harus jelas apa sanksinya dan apa mereka.” ,” kata Asep kepada KILAT NUSANTARA.

Segel Lahan Perkebunan Sawit yang Terbakar

Menindaklanjuti perintah Siti Nurbaya sekaligus mencegah meluasnya karhutla di Sumsel, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani bersama Tim Pengawasan Lingkungan Hidup, pada Rabu (4/10), langsung menyegel lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar di PT. Sampoerna Agro (PT. SA) yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. PT. SA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bekerja sama dengan Penanaman Modal Asing Singapura (PMA).

Bukan hanya lahan perkebunan kelapa sawit saja yang dibakar oleh PT. SA, Dirjen Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Tempirai Palm Resources (PT. TPR) yang berdasarkan citra satelit pada Rabu mencapai lebih dari 648 hektar. Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla di lokasi perusahaan.

Selain itu, ia juga tengah mendalami penanggung jawab lahan lain yang berdasarkan citra satelit juga mengalami kebakaran.

“Kami sedang menyelidiki penanggung jawab atau pemilik tanah ini. Karena kami tidak punya akses terhadap data HGU. Menurut PT. Lokasi SA bukan merupakan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN yang merupakan pemegang HGU atau pemilik lahan yang terbakar. “Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab kebakaran hutan dan lahan,” jelas Rasio.

Sehari kemudian, Tim Pengawas KLHK juga menyegel lahan terbakar milik PT. Bintang Harapan Palma (PT. BHP) di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang luasnya sekitar 148 hektar. Penyegelan juga dilakukan pada PT. Banyu Kahuripan Indonesia (PT. BKI) di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin; dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 200 hektar.

Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ardy Nugroho yang hadir di lokasi penyegelan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyegel 11 lokasi karhutla di Sumsel.

“Lokasi yang akan ditutup jumlahnya akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data titik panas dan citra satelit. Jika ada lokasi yang terbakar, kami akan menurunkan tim ke lokasi tersebut,” imbuhnya.

Menyegel saja tidak cukup

Senior Forest Campaigner Greenpeace Southeast Asia Indonesia Asep Komarudin mengatakan, tidak cukup hanya disegel saja, pihak berwenang harus rajin mengecek kembali apakah sanksi yang dijatuhkan benar-benar dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Pemerintah juga harus berupaya maksimal dalam merehabilitasi lahan gambut yang kondisinya kritis, serta mengeluarkan kebijakan yang lebih konkrit untuk menghentikan eksploitasi lahan gambut sehingga kawasan gambut tetap terlindungi, tambahnya.

Pada tahun 2002, seluruh negara ASEAN menandatangani Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas. Perjanjian tersebut mengikat secara hukum negara-negara anggota ASEAN untuk mengurangi polusi asap di Asia Tenggara.

Perjanjian tersebut mengakui bahwa polusi asap lintas batas akibat kebakaran lahan atau hutan harus dimitigasi melalui upaya nasional dan kerja sama internasional. [fw/em]

Tinggalkan Balasan