Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15% di 2024

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para pekerja di nusantara akan menuntut kenaikan gaji sebesar 15 persen pada tahun depan. Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh hasil survei litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menunjukkan bahwa 64 komponen hidup layak (KHL) akan meningkat rata-rata sebesar 12 persen.

“Kalau kita lihat kenaikan harga beras dan bahan pangan lainnya 15 persen. Lihat saja BPS (Badan Pusat Statistik – red), memang inflasi umum 2,8 persen, tapi inflasi pangan 15 persen,” kata Said. Iqbal online, Sabtu (21/10).

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (10/10) di Jakarta.  (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (10/10) di Jakarta. (KILAT NUSANTARA/Indra Yoga)

Dia berpandangan, dengan asumsi inflasi pangan sebesar 15 persen, maka persentase tersebut seharusnya menjadi dasar kenaikan upah minimum pekerja pada tahun 2024. Selain itu, pekerja yang berorientasi ekspor juga mengalami pemotongan upah sebesar 25 persen, sehingga Besaran kenaikan tersebut masih dianggap wajar.

Iqbal juga berpendapat, upah buruh sebagai wajib pajak harusnya naik di atas gaji TNI, Polri, dan PNS yang naik 8 persen pada 2024. Pemerintah sendiri sebelumnya menyebut kenaikan itu diusulkan karena gaji ketiganya terakhir naik. pada tahun 2019 sebesar 5 persen. Bahkan, menurut Iqbal, pekerja juga tidak mengalami kenaikan upah pada periode yang sama.

“Gaji buruh dipotong 25 persen di bidang padat karya, tekstil dan lainnya. Jadi untuk memulihkan daya beli mereka kami minta 15 persen berdasarkan survei KHL dan inflasi harga beras, telur, dan bahan pangan,” dia dikatakan.

Lebih lanjut, ia juga mengkritisi pemerintah yang kurang memperhatikan pembahasan upah minimum 2024 karena sibuk mengurusi politik jelang pemilu 2024. Selain itu, kata dia, pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan masih kebingungan dalam menentukan besaran suatu indeks tertentu. Sesuai UU Cipta Kerja, upah minimum akan ditentukan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Rapat tidak dilaksanakan, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Provinsi, dan Nasional tidak dilaksanakan karena sibuk dengan politik,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah mulai 27 Oktober 2023 hingga 30 Januari 2024 untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah.

Ribuan pekerja pabrik di Cikarang, Jawa Barat mengambil bagian dalam pemogokan buruh nasional untuk menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing pada tahun 2012. (Foto: AP)

Ribuan pekerja pabrik di Cikarang, Jawa Barat mengambil bagian dalam pemogokan buruh nasional untuk menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing pada tahun 2012. (Foto: AP)

Terlalu tinggi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menilai besaran kenaikan upah sebesar 15 persen terlalu tinggi. Menurut dia, upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, dia menyarankan agar negosiasi upah yang lebih tinggi dilakukan di masing-masing perusahaan dan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Sedangkan untuk upah minimum lebih memperhatikan kemampuan perusahaan secara keseluruhan.

“Kalau upah minimum dibuat tinggi, maka perusahaan tidak mampu memenuhinya, perusahaan tutup. Sekali lagi, kami tidak menentang upah dan serendah mungkin, kami ingin upah berkelanjutan,” kata Bob Azam kepada KILAT NUSANTARA , Sabtu (21/10).

Dia menjelaskan, pembahasan mengenai pengupahan juga harus sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

KILAT NUSANTARA telah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi terkait wacana kenaikan upah pekerja pada 2024. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Anwar Sanusi, meski sejumlah pemberitaan media menyebutkan demikian. katanya akan ada kenaikan gaji pada tahun 2024. [sm/ah]

Tinggalkan Balasan