Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/10), memvonis mati delapan warga negara Iran yang menjadi pengedar narkoba. Mereka dinyatakan bersalah menyelundupkan lebih dari 300 kilogram sabu ke Indonesia.
Indonesia dikenal memiliki undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia. Namun eksekusinya terus ditunda selama beberapa tahun.
Salah satu hakim Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama, memerintahkan agar kedelapan pria tersebut dieksekusi mati oleh regu tembak karena menyelundupkan 319 kilogram narkoba.
Uli berbicara kepada para terdakwa satu per satu dan memutuskan bahwa masing-masing terdakwa “terbukti tidak diragukan lagi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja… sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan 1.”
Dia mengatakan kepada masing-masing terdakwa bahwa “oleh karena itu, terapkan hukuman mati.”
Hakim mengatakan delapan orang tersebut mencoba menyelundupkan narkoba melintasi Samudera Hindia ke Pulau Jawa, sebelum ditangkap pada Februari di sebuah pelabuhan di Banten.
Para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada tahun 2019, seorang pengedar narkoba asal Prancis yang dijatuhi hukuman mati menerima penghapusan atau pengurangan hukumannya menjadi penjara seumur hidup ketika ia mengajukan banding.
Setahun sebelumnya, delapan penyelundup asal Taiwan juga dijatuhi hukuman mati setelah kedapatan membawa sekitar satu ton sabu.
Pemerintah mengeksekusi beberapa warga negara asing, termasuk warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada tahun 2015. Mereka dihukum karena keterlibatan dalam perdagangan narkoba, sehingga memicu kemarahan diplomatik dan seruan untuk menghapuskan hukuman mati.
Pelaku kasus ini diketahui merupakan pimpinan komplotan penyelundup heroin “Bali Nine”. [ah/ft]