Selain bawang putih, Yeka menambahkan pihaknya akan melakukan sidak terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan kebijakan wajib tanam. Hal ini diperlukan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, apakah perlu diperkuat atau dicabut.
Karena itu, Yeka mengatakan Ombudsman RI akan meminta keterangan dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Ombudsman pun mengaku tak segan-segan turun ke lapangan mengecek kesiapan kebijakan wajib tanam.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan Tindakan Perbaikan yang diberikan Ombudsman.
Tiga tindakan perbaikan yang disampaikan Ombudsman rencananya akan rampung pada minggu ini. Kita harapkan minggu depan selesai semua. Perlu proses, kata Budi.
Pada pertengahan Oktober (16/10), Ombudsman RI menyampaikan temuan maladministrasi pada pelayanan penerbitan SPI di Kementerian Perdagangan. Temuan tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait SPI bawang putih yang belum terbit sejak Februari 2023 meski sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Selain itu, Ombudsman mendapat informasi dari pelapor bahwa dirinya dan beberapa importir bawang putih diintimidasi oleh oknum tertentu di lingkungan Kementerian Perdagangan agar tidak menyampaikan volume impor lebih dari 5.000 ton dan tidak melaporkan permasalahan penerbitan SPI Bawang Putih kepada pihak manapun. berpesta. Jika hal ini dilakukan maka konsekuensinya adalah aplikasi SPI Bawang Putih tidak akan terpublikasi.
Selain itu, Pelapor juga mendapat tawaran dari pihak yang mengaku bisa meluncurkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan harga Rp 4.500/kg hingga Rp 5.000/kg.
Terkait informasi tersebut, Ombudsman RI menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum sebagai pihak dan instansi terkait yang lebih berkompeten untuk dapat mengusut dan melakukan penyidikan, agar permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari, kata Yeka. [sm/ft]