Jepara, Jumat (17/3/2023) aturan pengangkatan seorang pegawai negeri sipil alias PNS atau ASN untuk menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-Ri ) nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
Menurut ketua Lembaga Pusbimtek Palila Toni, Dia menerangkan
“Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak boleh menduduki jabatan rangkap, Baik sebagai jabatan Struktural maupun jabatan Fungsional.
Adanya larangan sudah diatur (PP-RI), Tetapi dikabupaten Jepara lazim dan banyak kita jumpai rangkap jabatan. Edy Jatmiko sebagai Sekretaris Daerah juga menduduki jabatan sebagai kepala Rumah Sakit Islam dan Kepala Rumah Sakit Kartini, Tim awak Media berkeinginan konfirmasi serta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Edy Jatmiko tetapi tidak bisa meluangkan sedikit waktu cuma 2 atau 3 menit saja. padahal sehari sebelumnya sudah ada janji terlebih dahulu, seakan menghindari tim media”Ada apakah atau ada sesuatu yang belum bisa dijelaskan” memang pada waktu itu ada agenda rapat dari propinsi.
Karena tidak bisa dimintai keterangan, awak Media diarahkan ke Asisten 2 Ratib Zen disitu kita tanya jawab dan dari penjelasan Ratib Zen “udah disiapkan regenerasi pengganti Asn yang mau purna” ujar Ratib zen Asisten 2 tetapi kurang memuaskan, kalau memang sudah ada regenerasi kok masih banyak yang rangkap jabatan termasuk Edy Jatmiko rangkap 3 jabatan itu yang diketahui masyarakat.
Alasan Ratib Zen tidak masuk akal padahal kalau mengatakan udah ada Regenerasi,padahal masih banyak anak_anak muda sekarang yang berpotensi yang mumpuni bisa berkesempatan menjadi pejabat struktural atau jabatan fungsional.
Presiden Republik Indonesia harus bertindak tegas dan Gubernur Jawa Tenngah Ganjar Pranowo adanya Asn yang rangkap jabatan bisa diberhentikan sesuai pasal 10 berbunyi sebagai berikut “Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional”atas adanya Asn yang merangkap jabatan lain segera di tindak tegas tanpa pandang bulu .
Walaupun rangkap jabatan, gajinya tetap satu gaji yang diterima “ujar Ratib Zen Asisten 2.tapi tidak masuk akal contohnya seseorang bila merangkap jabatan diperusahaan lain otomatis akan dapat honor juga diperusahaan tersebut.
Bagaimana bisa maju, suatu daerah bila dipimpin oleh pejabat yang merangkap jabatan belum tentu membidangi kecuali bidangnya sama memang tugasnya sama sama mengatur tapi bedanya antara mengatur daerah dengan mengatur pasien yang sakit.
Padahal sudah tertuang dalam uu no. 39 pasal 23 tahun 2008 “rangkap jabatan yang dilakukan Aparatur sipil Negara bisa jadi melanggar norma hukum”.
Tim PWNO
awak media kilat Nusantara eko,h