Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku 4 Curanmor, 2 Pelaku Anak di Bawah Umur

Batam // kilatnusantara.com

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di dampingi oleh Kasi Polresta Barelang Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Selasa (8/11/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial RAD (17), VAW (16), TPS (21), FEH (25). Para pelaku melakukan penurian di TKP yang berbeda beda.

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tangggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB di rumah korban SJ yang beralamat di Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang mana pada saat itu anak saksi mau mengantar adeknya sekolah dan melihat Sepeda Motor 1 Unit Yamaha Mio sudah tidak ada lagi di samping rumah. atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah.

Menerima laporan korban pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, sekira pukul 02.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Batu Ampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku VAW melakukan pencurian kendaraan bermotor, kemudian dikembangkan yang mana Sepeda Motor dengan menggunakan gunting adalah pelaku RAD, kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku RAD di tangkap dirumahnya yang berada di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan setelah itu dilakukan pengembangan yang mana sepeda motor yang di curi RAD dan VAW berada di Polsek Sei Beduk dan kemudian anggota Opsnal datang ke Polsek Sei Beduk dan kemudian membawa Sepeda Motor Yamaha Mio tersebut ke Polsek Batu Ampar. Dari pelaku RAD (17), VAW (16) berhasil diamankan 2 Unit Sepeda Motor.

Kemudian untuk pelaku TPS bersama- sama dengan pelaku FEH di 2 lokasi yang berbeda yang mana lokasi pertama berada di Bengkong Indah II, Kecamatan Bengkong dan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki. Dan menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan 2 juta hingga 2,5 juta rupiah per Unit.

Dari hasil pengembangan, keempat pelaku Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 5 Unit Sepeda Motor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin.

Tim Red

Exit mobile version