Kelompok Penjahat Antar Kota Yang Meresahkan Berhasil Ditangkap Polres Jepara

Kelompok Penjahat Antar Kota Yang Meresahkan Berhasil Ditangkap Polres Jepara

Jepara // kilatnusantara.com

Sabtu (31/12/2022) polres Jepara menggelar konferensi pers dalam keberhasilan Reskrim Jepara menangkap 3 pelaku pencurian lintas kota.

ketiga tersangka tersebut yakni KH (42) warga desa Bonangrejo Kecamatan Bonang Demak, kemudian SL (47) warga Bulu kabupaten Batang, dan S (49) warga Lemahputih Kecamatan Brati Grobogan.

Sabtu siang (31/12/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., memimpin kegiatan Konferensi Pers dengan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, SH., MH., dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun.

Kapolres Jepara menerangkan, kejadian bermula saat Sabtu malam (03/12/2022) korban ES (38) meninggalkan Counter HP miliknya tepatnya di desa Bategede Nalumsari Jepara dengan posisi terkunci, kemudian pada keesokan harinya Minggu (4/12/2022) korban datang ke toko dan mengetahui barang elektroniknya di dalam etalase hilang, seketika panik dan korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Kamis dinihari (8/12/2022) pelaku berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Pati beserta barang buktinya.

Dari keterangan para pelaku ini, mereka beraksi di beberapa lokasi yakni di wilayah Kudus, Grobogan, Jatim dan juga Jepara yang mana di Jepara terdapat 7 TKP. Korban ES mengalami kerugian hingga Rp. 22.500.000,-.

Lanjut Kapolres, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara kedua tersangka masuk ke dalam toko yang sebelumnya merusak gembok menggunakan gunting besi besar dan satu tersangka lain menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan sekitar.

Menurut pengakuan tersangka, mereka bisa beraksi dalam satu TKP hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membobol pintu dan mengambil barang di dalamnya, para pelaku ini sudah beraksi sekitar 9 bulan dan hasil kejahatannya mereka jual.

Pasal yang bisa menjerat kejahatan mereka 363 ayat 1 ancaman pidana 9 tahun.

Media kilat Nusantara Eko H

Tinggalkan Balasan