Biro Pers Istana Beserta Kominfo Diduga Sengaja Membunuh Karakter Wartawan Bali, Hosnews : UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) Masih Berlaku di Indonesia

Bali, Indonesia // kilatnusantara.com

Indonesia siap untuk menerima para tamu dan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G20) yang akan digelar pada 15-16/nopember/2022. Saat ini sudah ada 17 kepala negara/kepala pemerintahan yang menyatakan hadir pada KTT G20 di Bali .

KTT G20 di Bali kali ini merupakan suatu kehormatan, mengingat kondisi dunia yang sedang tidak kondusif.

Sangat di sayangkan banyak Media yang tidak diberi akses masuk untuk liputan, hal ini didapat dari beberapa wartawan yang secara tidak langsung dikriminalisasi dalam liputan kegiatan KTT G-20.

Berdasarkan pengamatan beberapa media hanya media peliharaan yang di anak emaskan dalam liputan. Sementara media yang perwakilan dibali tidak diberi akses masuk. Dimana keterbukaan publik yang selama ini dilanggar pemerintah sendiri. Kami wartawan, Media biro biro Bali sangat kecewa atas tindakan ini karena UU Pokok Pers Maupun UU KIP NO 14 Tahun 2008 seakan tidak ada harganya.

Jurnalis Hosnews Netti Herawati Se Menyampaikan : Bahwa UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) masih berlaku di Indonesia, jadi siapapun tidak boleh ada yang menghalanginya kinerja seorang jurnalis Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan; bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Adapun isi UU Pers:
(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e.bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

Hargai Presiden Jokowi yang selalu ramah tamah mengajak rakyatnya dalam memeriahkan KTT G-20 dengan Keamanan dan saling menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Jadi kami sampaikan kepihak Kominfo harus bersikap adil dan transparan dalam dunia peliputan berita jangan tebang pilih Jurnalis dalam Event peliputan KTT G-20 Bali,” Tutur Netti, Rabu 9 November 2022.

Tim Red

Exit mobile version