Pelecehan Terhadap Wartawan Saat Melakukan Investigasi

Pelecehan Terhadap Wartawan Saat Melakukan Investigasi

Jepara // kilatnusantara.com

Terjadi lagi pelecehan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas Investigasi kelapangan diwilayah Desa Kalipucang wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Pada saat tim jurnalis melakukan penelusuran serta cek dan ricek tentang masalah Laka Lantas yang terjadi sekitar bulan juli yang lalu yang terjadi di Desa Pelang antara Mobil Pick Up setor Ayam dengan seorang Nenek warga Desa Pelang sehingga mengakibatkan luka parah dan indikasi cacat karena kondisi fisik yang udah mulai renta.

Dari pihak korban diwakili anak korban lurah Desa Ujung Pandan khamdan dan dari pihak pelaku diwakili oleh H.takim juragan Ayam warga desa Kalipucang Wetan RT 04 dan RW 01 Kecamatan Welahan kabupaten Jepara.

Atas rasa simpati dan udah kenal baik dengan khamdan, Tim media coba ikut bantu mediasi kepihak pelaku untuk mengurus Jasa Raharja untuk korban yang cacat.dalam mediasi kita didampingi oleh Carik Desa kali Pucang Wetan (ZN) yang mengantar ke Rumah H.Takim.

Mediasi berjalan alot karena mis komunikasi kedua belah pihak. durasi mediasi sekitar 1 jam, Diakhir mediasi ke 1 yang berjalan alot salah seorang anak H.Takim perempuan( LS) melontarkan kata-kata kotor “Taek-taek “dan memaki serta melecehkan jurnalis yang berniat ikut membantu mediasi kedua belah pihak.

Sedangkan dalam menjalankan tugas dilindungi undang no 4O tahun 1999.bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaa ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Eko H

Tinggalkan Balasan