Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Ngabul Berhasil Diringkus Dengan Cepat Oleh Polres Jepara

Jepara // kilatnusantara.com

Polres jepara dalam waktu kurang dari 1×24 jam berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan setengah baya dalam karung di area perkebuan di desa Kepuk kec. Bangsri kab. Jepara, kata Kapolres Jepara AKBP Warsono di Konferensi Pers polres Jepara Ungkap Senin (31/10/2022).

korban berinisial K (38) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara. Identitas tersebut berdasarkan ciri-ciri korban yang dikenali keluarga. Mulai dari terdapat tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Mayat tanpa identitas tersebut pertama ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), Saksi penasaran mencium bau busuk menyengat bersumber dari tas laundry plastik.

selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Bangsri hingga kemudian dievakuasi kepolisian ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut, diperkiraan korban meninggal 4 hari yang lalu, Jasad diotopsi di RSUD RA Kartini,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga, Setelah pamit pergi pada( 23/10/2022)” Rozi melanjutkan polisi masih mendalami soal kasus dugaan pembunuhan terdapat perempuan yang ditemukan tak bernyawa dalam karung laundry tersebut
Tersangka merasa kesal dengan korban dikarenakan ditagih hutang.

Dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka .sehingga kemudian tersangka mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia selanjutnya tersangka, membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan kedalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan warga di desa kepuk bangsri.

Setelah itu tersangka menjual barang-barang korban kepada tersangka LS dan SG selaku penadah” Tambah Fachrur Rozi.
Kejadian berawal pada bulan mei 2022 tersangka berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari singapura, (karena korban adalah tkw). Tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke jepara dan memberitahukan kepulangannya kepada tersangka NA.

Minggu, 23 oktober 2022 sekira pukul 15.30 wib korban kerumah orang tua tersangka NA di Ds. Petekeyan Kec. Tahunan Kab. Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka, karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cekcok hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka.

Hingga akhirnya tersangka mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak, karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar, setelah itu tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan orang tua tersangka.

Tersangkapun menyeret korban dan menyimpan jasad korban di gudang pada hari senin 24 oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib jasad korban dibungkus dengan menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan) dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.

pukul 11.30 wib tersangka NA membawa jasad korban dengan menggunakan SPM milik korban untuk dibuang di area perkebunan di Ds. kepuk Kec. Bangsri Kab jepara.

hari jum’at, 28 Oktober 2022 pukul 11.00 wib, jasad korban ditemukan oleh saksi-saksi dengan kondisi terbungkus tas loundry berukuran besar, kemudian melaporkan ke Polsek Bangsri, dan selanjutnya jasad korban dievakuasi dan di bawa ke RSUD RA. Kartini Jepara untuk diotopsi.

Dilaporkan Media Kilat Nusantara Eko H

Exit mobile version