Jepara // kilatnusantara.com
jumat (25/11/2022) tim media coba mencerna dan mengamati pemberitaan di media online tentang waktu masa jabatan perangkat Desa yang akhir ini ada sedikit simpang siur tentang masa jabatan yang membuat bingung masyarakat,Kususnya para perangkat Desa di Jepara.
Adanya Surat edaran dari Dinsospermades Jepara terkait masa tugas Perangkat Desa umur 65, Mengacu pada pasal 53 ayat 2 Huruf A udah sesuai dengan aturan undang -undang tentang masa jabatan “usia genap 60 tahun pensiun”.
Pengaturan pensiun perangkat desa di Jepara ada 2 kriteria:
1.pensiun perangkat umur 65 berdasar ” Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Perda No 5 sebelum Tahun 2007 ”
2.Pensiun perangkat umur 60 Tahun berdasar ” perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Perda No 5 setelah tahun 2007″ jadi Dinsospermades menjalankan tugas dan fungsinya udah sesuai aturan yang berlaku.
Turunan UU No 5 Tahun 2014 tentang Desa yaitu :PP No 43 Tahun 2014 Tentang:
1.Pensiun umur 60 THN sesuai Pasal 68 ayat 2 Huruf A (perangkat Desa berhenti ketika umur 60 Tahun).dan dari PP masih ada PERMENDAGRI Undang-undang No 83 Tahun 2015 Tentang”Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa”.
Dari penelusuran dan konfirmasi tim media ke Dinsospermades,Udah menjalankan fungsi dan tugasnya tentang masa jabatan perangkat Desa Di Jepara udah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dan tidak bisa dikatakan menyalahi peraturan perundangan.
Perangkat Desa yang masa jabatanya 65 tahun adalah perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya perda 5 tahun 2007.
Sedangkan perangkat Desa yang masa jabatanya 60 tahun adalah perangkat Desa yang diangkat setelah berlakunya perda 5 tahun 2007.bahwa diPERMENDAGRI 83 tahun 2015 itu ada pasal peralihan yang digunakan sebagai jembatan antara aturan lama(masa jabatan 6 tahun) dengan aturan baru (masa jabatan 60 tahun).
Diharapkan masyarakat Jepara lebih bisa membaca dan mencermati setaip permasalahan dengan Arif dan bijaksana,Sehingga nantinya Jepara tercipta suasana tertib,Aman,Nyaman,Kondusif dan Nyaman.sehingga Jepara bisa menuju lebih baik.
Kilat Nusantara Eko H