Magelang // kilatnusantara.com
Dalam rangka menentukan usulan upah minimum Kabupaten Magelang tahun 2023, bertempat di Aula Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang telah diselenggarakan sidang pleno Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Magelang yang dihadiri seluruh unsur anggota Dewan pengupahan yakni unsur pemerintah: Disperrinsker, Bappeda,Kesra dan BPS
Undur pengusaha; APINDO
Unsur SP/SB: FSPSI,FSPN, KSPN.dan SPMAJ.
Pimpinan sidang Kadisperrinaker Drs.Sukamtono mengawali bahwa penghitungan penyesuaian UMK 2023 telah ditetapkan dengan Permenaker RI Nomor 18 tahun 2022.
Pembahasanpun berkembang dinamis manakala masing masing unsur diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.
FSPN menyatakan bahwa kami tetap menggunakan formula sesuai ketentuan dalam Permenaker RI Nomor 18 tahun 2022 dengan usulan sebesar Rp 2.236.776,91 begitu pernyataan Ismail Pengurus FSPN Kab.Magelang.
Sementara itu APINDO bersikap seperti yang disampaikan Ketuanya Muhamad Arifin SH,MH mendesak agar dalam penetapan Upah Minimum Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, mengikuti ketentuan Undang-Undang serta PP No.36 Tahun 2021 dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah karena produk Permenaker RI Nomor 18 tahun 2022 cacat hukum dan inkonstitusional.
Dikesempatan terpisah Imron Nur Alamsyah Sekretaris Eksekutif Apindo menambahkan bahwa sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan memperhitungkan batas atas dan batas bawah upah minimum sehingga kenaikan upah masih bisa mendukung kondusifnya keberlangsungan usaha di Kabupaten Magelang.
Kilat Nusantara Eko H