Keberanian Hartoyo Mengungkap Korupsi Di Dinas Ketahanan Pangan Pati Sebagai Contoh Untuk Kabupaten Lain

Keberanian Hartoyo Mengungkap Korupsi Di Dinas Ketahanan Pangan Pati Sebagai Contoh Untuk Kabupaten Lain

Pati, Jawa Tengah // kilatnusantara.com

Disebut bernama Hartoyo adalah aparatur sipil negara (ASN) pantas diacungi jempol.Kenapa ? .Sebab pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bidang Distribusi Pangan, berani bahkan bernyali melaporkan pimpinannya yakni Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Ketahanan pangan Kabupaten Pati.

Tri Hariyama yang mantan Kepala Dinas Perhubungan Pati dilaporkan oleh Hartoyo terkait persekongkolan kejahatan korupsi ,dan Tri diduga melakukan persekongkolan jahat soal tender proyek pengadaan pangan dengan
Eri Febrian Aji Winanto, selaku Direktur CV. Javatech Agro Persada yang beralamat di Desa Kedungbulus RT.3 RW.3 Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.

Dari data tertulis ke media yang pada Sabtu ( 7/1/2023), selain Tri Hariyama, yang juga dilaporkan ke KPK adalah : Suntoro, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dan Pejabat Pengadaan, Alfianingsih FW, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.Dwi Wulan Wahyuningsih,Analis Ketahanan Pangan. Sugiharto Kasubag Program dan Keuangan. Sri Indarti Bendahara.dan Eri Febrian Aji Winanto, Direktur CV. Javatech Agro Persada.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati, Tri Hariyama, dilaporkan ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai sekitar Rp3,2 miliar.

Tahu Kronologi Dan Lapor Kejaksaan Pati Kurang Respon Langsung KPK

Hartoyopun membeberkan kronologisnya persekongkolan Kepala Dinas Ketahanan pangan kabupaten Pati tersebut adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 10 Juni 2022 Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati selaku PP Kom menerbitkan surat pesanan nomor 027/765/PBJ/VI/2022.Batas akhir pengiriman barang tanggal 8 Agustus 2022;(Kontrak Terlampir)

Pada tanggal 8 Agustus 2022 dilakukan musyawarah antara pihak penyedia dengan pihak dinas untuk menyepakati empat klausul adendum, saat itu ada satu klausul yang belum disepakati;

Masih menurut Kabid Distribusi Pangan yang mengintai sejak awal melalui Prosesnya sebagai berikut.

Pada tanggal 8 Agustus 2022, jam 7.14 WIB kami selaku PPTK memberitahukan lewat WA kepada Direktur CV. Javatech Agro Persada & 4(empat) petugas Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati dengan uraiannya di WhatsApp : “Nyuwun Sewu, dimohon hadir di Dinas Ketapang Pati, nanti siang jam 11.00 WIB.
Keperluan : Membahas Adendum kontrak RMU & Bed Dryer bersama-sama antara Fihak Javatech dengan Fihak Dinas ( Bu Wulan, PPTK, Pejabat Pengadaan & Petugas Teknis) suwun (Screenshot WA terlampir)

Dari CV. Javatech Agro Persada memberi tanggapannya pada :Jam 10.39 WIB. “Assalamualaikum, Wilujeng siang Pak saya SATRIO ( Kuasa Direktur JAVATECH) Ijin badhe telpon Pak Har sebentar bisa ? Jam 10.47 WIB ini saya didepan kantor Bapak, ijin badhe sowan Pak Har (Screenshot WA terlampir)

Selanjutnya Pada tanggal 10 Agustus 2022, dari Dinas Ketahanan pangan mengirimkan draf adendum, namun satu klausul ditolak penyedia dengan membubuhkan tanda tangan diatas draf tersebut (draf adendum yang ditolak CV. Javatech Agro Persada terlampir).

Kemudian lagi pada tanggal 12 Desember 2022, terbit adendum tertanggal 8 Agustus 2022 yang sudah ditandatangani penyedia dan PPKom yang diserahkan PPKom ke PPTK untuk pencairan surat pesanan sebesar Rp. 3.252.000.000,- namun karena adendum tersebut ilegal maka PPTK menolak(adendum terlampir).Dan ngototnya lagi pada tanggal 13 Desember 2022 Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati menerbitkan surat pemberhentian sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .

Penegak Hukum Daerah Lemah Syahwat

Kemudian oleh Hartoyo,
Pada tanggal 15 Desember 2022 pagi, sekitar jam 07.00 WIB, kami memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati, siang harinya proses pencairan di DPPKAD Kabupaten Pati yang semua data dukungnya fiktif justru tetap berlangsung, kami berharap Kejaksaan Negeri Pati melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetapi ternyata tidak terjadi.

Masih dikatakan Hartoyo, “Pada tanggal 19 Desember 2022, kami meminta dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan slip setoran ke- CV. Javatech Agro Persada di DPPKAD Kabupaten Pati yang kemudian kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pati sebagai barang bukti tambahan,namun, hingga saat ini laporan kami di Kejaksaan Negeri Pati belum ditindaklanjuti”.Beber Kabid Distribusi Pangan itu penuh kecewa via WhatsAppnya yang 7/1/2023 yang dikirimkan ke sejumlah wartawan online di wilayah Pati dan Wilayah Jawa tengah.

Namun disayangkan bahkan dilemparkan, pelapor yang bernama Hartoyo Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Pati, justru dimutasi alias dikotak sebagai sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wedarijaksa Kabupaten Pati per Jumat ( 6/1/2023).

Untuk selanjutnya laporan tertulis ke KPK dilayangkan Hartoyo per Kamis 22 Desember 2022,lengkap disertai dan dilampiri berbagai barang bukti.

Media kilat nusantara Eko H

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM