Jepara || kilatnusantara.com
Berdasarkan Laporan yang dibuat oleh Sdri ZH pada tanggal 22 September 2022 di polres Jepara, dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Lidik/580/X/2022/Reskrim, tertanggal 20 Oktober 2022.
Dengan Perkara dugaan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 KUHPidana, yang dilakukan oleh terduga saudara H selaku Pimpinan atau kepala cabang salah satu bank di Jepara.
Proses pengaduan tersebut sudah dilakukan oleh pihak polres Jepara sesuai dengan SOP kepolisian, namun di duga adanya kejanggalan terhadap kasus pelecehan seksual ini, karena kasus ini tiba-tiba di berhentikan penyelidikannya oleh pihak polres Jepara dengan keterangan kurangnya alat bukti dari pelapor.
Korban ZH memberikan penjelasan kepada awak media terkait kasusnya yang tiba-tiba diberhentikan penyelidikan nya yang diduga adanya Kejanggalan dalam penanganan kasusnya ini.
Dalam proses mediasi antara pelapor dengan terlapor yang di dampingi oleh pihak polres beberapa pekan kebelakang, pihak Terduga Pelaku telah mengakui kesalahannya di hadapan ZH (selaku pelapor ) dan di dengarkan juga oleh pihak penyidik serta terduga pelaku ingin memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000(lima juta rupiah) kepada sdri ZH dan Rp. 5.000.000 lagi akan di transfer untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Kemarin aku disuruh datang ke polres, katanya kurang adanya bukti karena masih nunggu bukti” tutur ZH
” Kemarin polisi saya tanyai tapi ga bisa jawab, malah mengalihkan pembicaraan, saya ajukan beberapa pertanyaan kepada meraka” lanjut ZH
Inilah beberapa pertanyaan yang sempat ditanyakan oleh ZH selaku pelapor kepada Penyidik Polres Jepara.
1. Kenapa H cuma dikasih satu pertanyaan.
2. Pelaku sudah mengakui, kenapa bapak tidak mau menangkap si H.
3. Aku perempuan punya hak minta tanggung jawab perlindungan negara.
4. Aku dikasih uang 5 juta dipolres, dan mau ditransfer dibelakang, itupun bapak dengar sendiri (pihak polres).
” Kemarin polisi saya tanyain itu, aku sampe nangis ga berhenti, malah pada mengindar” ungkapan ZH kepada awak media.
ZH beserta keluarga meminta kepada Bapak Kapolres untuk ikut menangani kasus ini, karena ZH memang keluarga kurang mampu butuh keadilan hukum oleh pihak kepolisian.
Tim Redaksi