BLORA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH).
Hari ini merupakan sidang ketiga ABH dengan inisial TA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 363 KUHP di Pengadilan Negeri Blora. Persidangan hari ini Selasa, 17 Oktober 2023 dihadiri oleh Hakim Ketua/Tunggal, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati, yaitu Romy.
Sidang dibuka oleh Hakim pukul 12.30 WIB dan dinyatakan tertutup untuk umum. Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang berjalan dengan baik dan lancar dan diakhiri oleh Hakim pukul 13.00 WIB. Sidang selanjutnya akan di laksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum.
Humas Bapas Pati
Awak media kilat Nusantara Eko.h