ASN Tidak Ngantor Dan Di Duga Makan Gaji Buta Juga Tunjangan Tukin Bupatinya Kemana ????

ASN Tidak Ngantor Dan Di Duga Makan Gaji Buta Juga Tunjangan Tukin Bupatinya Kemana ????

Tulang Bawang Barat || kilatnusantara.com

Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN

Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun

Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan

Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun

Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan

Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung,diduga malas ngantor tanpa keterangan jelas.

Berdasarkan keterangan informasi yang dihinpun awak media pada Jum’at (20/1/2023) dari sejumlah narasumber yang tidak ingin disebutkan indentitasnya mengatakan banyak ASN yang malas ngantor dan bertugas sesuka hati, bahkan masuk dan pulang tidak tepat pada waktu jam kerja.

“Mungkin karena kurang pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan pemkab Tubaba. Mereka kerja sesukanya. Tidak tahu juga apakah ada kesibukan diluar atau tidak. Masak berhari-hari dinas luar terus, tapi giliran masuk ngeluh gak ada anggaran, giliran gajian baru ramai yang nongol” ungkap salah satu pegawai honorer yang enggan disebutkan identitasnya.

Lanjut Narasumber, kawan-kawan media dapat memperhatikan sendiri sejumlah OPD di Tubaba, ketika Pimpinan Daerah sedang ada kegiatan diluar daerah, bisa dipastikan tidak semua pejabat Eselon IV, III dan II yang masuk kantor.

“Jadi paling anak-anak honorer dan beberapa ASN saja yang jaga kantor, bos -bos kepala dinas pejabatnya pasti buat alasan dinas luar. Sebenarnya ini sudah jadi kebiasaan mereka, cuma gak tahu jugalah, seperti gak niat jadi Abdi Negara. Senin ramai, Selasa mulai berkurang, Rabu Kamis Jum’at mulai kabur alasan DL, kalau pimpinan daerah ada di Tubaba, baru pura-pura aktif, pura-pura ngantor. Pagi masuk siang dipastikan sudah hengkang pulang” kata Sumber

Menurutnya, meski adanya sistem absensi sidik jari, tampaknya masih sulit dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menjalankan kewajibannya.

“Seharusnya ASN sudah pada tahu tentang edaran aturan Pemerintah Pusat yang mewajibkan paling sedikit 37,5 jam kerja per minggu. Jadi kalau untuk penerapannya saat ini Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.45 WIB,paparnya.

lanjutnya ,Sedangkan untuk Jumat 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 -13.00 Wib, seperti cuma teori saja, fakta dilapangan jauh dari harapan. Pj Bupati Tubaba memang harus turun tangan Sidak diam diam biar tahu penyakit ASN dan Pejabat di Tubaba

Mungkin Fingerprint yang diterapkan tidak dihiraukan, padahal seharusnya dipahami itu salah satu upaya pemenuhan penilaian laporan progres kinerja dari program Monitoring Centre Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cetusnya.

Sumber terpecaya itu juga menilai bahwa teradisi Oknum ASN tersebut sepertinya tida takut karna rata rata ASN tubaba kebal hukum apa lagi terhadap pimpinan tertinggi didaerah mereka tidak pernah merasa takut asn tubaba sebab selama ini belum pernah ada yang terjamah hukum makanya ASN tubaba tidak pernah mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh aturan pemerintah.

” Ini tidak bisa dibiarkan pj bupati tubaba harus mengambil sikap tegas melakukan evaluasi ,”bagai mana program mau berjalan dengan baik kalau malas masuk kantor,”pungkasnya.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

selamat hari press nasional= selamat hari press nasional= selamat hari press nasional= selamat hari press nasional= selamat hari press nasional= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM