Memanas PT Mina Fajar Abadi Pemenang Tender, BWS , Pelaksana Pekerjaan Breakwater Pulau Kapota Dan Matahora Warning Berunjung Ke Kejati Provinsi

Memanas PT Mina Fajar Abadi Pemenang Tender, BWS , Pelaksana Pekerjaan Breakwater Pulau Kapota Dan Matahora Warning Berunjung Ke Kejati Provinsi

Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Pekerjaan Breakwater yang ada di pulau kapota kecamatan wangi wangi selatan kabupaten wakatobi yang di menangkan oleh PT Mina Fajar Abadi dengan anggaran senilai 55. 365.200.000.00 milyar.

Pekerjaan breakwater yang di lakukan oleh pihak BWS di duga melakukan pekerjaan sebelum ada dokumen amdal. Tim investigasi DPD JPKP Nasional bersama ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi angkat suara , pasal nya sesuai investigasi nya bahwa untuk izin lingkungan nya itu sudah di kenakan sanksi Delh dan Dplh.

” Sesuai investigasi kami bahwa proyek Breakwater yang ada di pulau kapota itu sudah melanggar peraturan tentang lingkungan hidup pasalnya kalau pekerjaan yang berhubungan dengan lingkungan maka sebelum adanya kegiatan maka berkas sebagai pelengkap harus dilengkapi dulu. Kenapa sudah di kenakan sanksi Delh dan Dplh itu artinya bahwa pekerjaan itu belum memiliki dan baru di evaluasi ulang artinya pembuatan AMDAL baru karena sudah ada sanksinya “. Ungkap Ali Sabarno sebagai ketua tim investigasi DPD JPKP Nasional.

Anak pesisir lulusan dari STP Jakarta yang di naungi KKP RI ini mengatakan bahwa harusnya PPK , pelaksana pekerjaan dan konsultan amdal nya dari BWS menyiapkan dokumen dulu yang sudah di jelaskan di PP 21 dan 22 tahun 2021 yang ada di UU Cipta kerja. Kata dia.

Tim investigasi DPD JPKP Nasional dengan tegas, Coba lah pihak BWS ataupun dari mana saja yang melakukan pekerjaan agar selalu perhatikan apa dari persyaratan di mana ini memakai uang negara jangan buang buang uang negara begitu saja.

Lanjutnya – Kami dari Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional tidak akan diam dengan semua kegiatan yang menggunakan uang negara yang melalaikan semua aturan aturan sebagai persyatan pekerjaan, bila perlu hentikan dulu pekerjaan sebelum dokumen nya lengkap secara resmi. Kata Ali Sabarno sebagai tim investigasi DPD JPKP Nasional.

Berdasarkan pantauan kami dilapangan pekerjaan tersebut tidak terdapat papan informasi pekerjaan, ( papan proyek ) tentunya ini sudah melanggar ketentuan yang ada dan besar dugaan kami tdk ada keterbukaan informasi publik baik berbicara legalitas dokumen pekerjaan itu, sehingga kami meminta kepada kepala BWS untuk segera melakukan penertiban administrasi,
Jika dalam waktu 1x 24 jam tdk ada keterbukaan informasi publik maka kami akan masukan laporan di kejati sultra dan akan ditembuskan di kejaksaan Agung RI. 7/10/2022.

Mustafa

Tinggalkan Balasan