Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com
Diduga menutupi informasi dan alergi terhadap wartawan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra diminta mundur dari jabatannya.
Pasalnya Kabid Tata Lingkungan DLH Sultra ini diduga menutup-nutupi informasi kepada wartawan.
Diketahui Kabid Tata Lingkungan DLH Sultra sudah beberapa kali dimintai konfirmasi via whatsapp ataupun mendatangi kantornya namun tidak pernah ada jawaban.
Mengenai hal yang akan dikonfirmasi oleh beberapa awak media dan aktivis lingkungan terkait pembangunan pelabuhan panggulubelo kabupaten wakatobi yang diduga kuat tidak memeliki amdal.
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara diduga kuat tidak menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Padahal dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah sangat jelas tertulis di pasal 1 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
Salah satu aktivis lingkungan Ali mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan jawaban terkait laporannya kepada DLH Sultra melalui Kabid Tata Lingkunga.
“Jangankan kami yang ingin mendapat informasi tentang pembangunan pelabuhan panggulubelo yang kami duga tidak memiliki amdal, wartawan saja yang meminta konfirmasi tidak digubris oleh kabid tata lingkungan DLH Sultra ini,”Kata Ali.
Ali yang juga aktif dilembaga swadaya masyarakat ini pun sangat menyayangkan dugaan sikap tertutup Kabid Tata Lingkungan DLH Sultra ini.
“Memang terkesan tertutup bapak kabid satu ini, mungkin beliau tidak mengetahui bahwa pada pasal 52 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa badan publik yang dengan segaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan setiap saat atas dasar permintaan sesuai undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah,”Jelas Ali.
Ali meminta kepada gubernur sulawesi tenggara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kabid tata lingkungan DLH Sultra.
“Kami meminta kepada bapak gubernur sultra untuk segera melakukan evaluasi terhadap kabid tata lingkungan DLH Sultra yang diduga kuat melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”Tegas Ali.
Tim Red