Buton Utara, Sultra // kilatnusantara.com
Idul Fitrah. SH selaku suami korban mengungkapkan kepada wartawan saat di temui, bahwa rasa kepercayaan nya kepada oknum petugas yang menangani kasus ini sudah mengurang. Senin 14/11/2022
” Memang pada tanggal 22 September 2022 kami mendapatkan SP2HP dengan nomor : B / 83 / IX / 2022 / Satreskrim, bertujuan ke saudara LE ( Korban ) tentang dugaan tindak pidana KEKERASAN SEKSUAL yang di lakukan oleh SY ( Dugaan Tersangka ), dari tanggal 07 September 2022 dengan Nomor : B / 83 / IX / 2022 / Polda Sultra / Res Buton Utara / SPKT dan pada tanggal 29 September 2022 tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor : B / 24 / IX / 2022 / Sat Reskrim bertujuan ke Kepala Kejaksaan Negeri Muna “. Ungkap Idul Fitrah. SH, kepada wartawan saat di temui di kediamannya, 14/11/2022
Tak hanya itu , Idul juga mengatakan bahwa rasa kepercayaan kepada penegak hukum yang menangani kasus ini sudah mulai kurang pasalnya dari September hingga November ini tidak ada informasi publik yang kami dapat.
” Bagaimana tingkat kepercayaan kita akan tinggi kepada APH terakhir pemberitahuan kepada kami selaku korban tidak pernah ada informasi publik terkait perkembangan kasus ini. Kami pun tidak akan diam begini saja kami akan tetap mengusung kasus ini sampai tingkat tertinggi yakni POLRI RI “. Tegas nya kepada wartawan, 14/11/2022
Lanjutnya, Semoga pihak APH khususnya Polres Butur agar selalu menjunjung tinggi UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasalnya surat pada tanggal 29 September 2022 itu sebagai rujukan yang ada pada poin D surat perintah penyidikan bernomor : SP. Sidik / 116 / IX / 2022 / Satreskrim , Tanggal 22 September 2022, sebagai mana di maksud dalam pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang di mana di jelaskan bahwa saudara LE sebagai korban dan saudara SY ( tersangka ). Tegas Idul kepada wartawan, 14/11/2022
Tim Red