Surat Pernyataan Perdamaian Kasus Pemukulan Yang Di Tanda Tangani Kades Wamboule Di Tolak Oleh Oknum Polres Butur, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Butur !!!

Surat Pernyataan Perdamaian Kasus Pemukulan Yang Di Tanda Tangani Kades Wamboule Di Tolak Oleh Oknum Polres Butur, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Butur !!!

Butur, SULTRA // kilatnusantara.com

Menindak lanjutin kasus pemukulan Antara warga desa wamboule ( korban ) dan desa waode Buri ( pelaku ). Pihak pelaku lewat saudara nya yakni Sultan mengatakan bahwa mereka sudah lakukan pertemuan secara kekeluargaan di desa wamboule dan mereka membawa surat pernyataan desa ke polres namun parahnya penyidik membeberkan bahwa berkas pernyataan pencabutan laporan di tolak.

” Kami sudah lakukan perdamaian antar keluarga dengan pihak korban dan kami sudah lakukan pembuatan surat pernyataan kesepakatan di desa wamboule, namun pada hari ini Kamis 17/11/2022 membawa surat pernyataan ini lewat penyidik namun parahnya mereka menolak surat ini “. Ungkap Sultan ( saudara pelaku ), Kamis 17/11/2022

Parahnya, kata Sultan bahwa oknum polres Butur menolak surat pernyataan yang di tanda tangani desa wamboule karena mereka sudah satu bulan mencari terus mereka sudah capek. Kata Sultan Kepada wartawan, Kamis 17/11/2022

Dengan tempat yang sama Korban yakni Lukman mengatakan kepada wartawan bahwa kami sudah lakukan perdamaian dan disaksikan oleh kepala desa wamboule, dan kami tadi mau pergi cabut laporan dan membawa surat pernyataan dari desa namun pak Kasat Reskrim menolak berkas pernyataan ini katanya Lewat penyidik yakni pak Hayat. Ungkap Lukman ( Korban ) kepada wartawan, Kamis 17/11/2022

Terhubung terpisah, kepala desa wamboule membenarkan surat pernyataan perdamaian antara pihak korban ( Lukman ) dan keluarga pelaku ( Sultan ) di kantor desa wamboule.

” Mereka sudah melakukan perdamaian di kantor desa kami dan saya sendiri yang menyaksikan karena korban juga adalah warga saya sendiri , dan korban siap mencabut laporannya, dan pernyataan itu secara resmi di buat dan tanda tangan saya sendiri dan di saksikan langsung pihak keluarga pelaku dan korban pada tanggal 15 November 2022″. Tegas Budga Muhdar, S.IP, Kamis 17/11/2022 lewat celulernya

La Ode Harmawan. SH, selaku penggiat hukum Sultra dari alumni Unsultra angkat suara bahwa meminta kepada bapak Kapolri RI Jendral Sutyo Prabowo untuk menindak secara tegas kepada oknum oknum kepolisian di seluruh Indonesia dalam dugaan mempersulit Masyarakat dalam mencari solusi dan penyelesaian ( Restoratif justije ), karena selogan kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan mengamankan masyarakat bukan sebaliknya . Tegas nya kepada wartawan, Kamis 17/11/2022

Terhubung terpisah, kasat reskrim polres butur mengakatan terkait kasus ini polisi melakukan proses lanjut :
1. Perkara ini merupakan tindak pidana murni atau absolut maka kepolisian wajib melakukan proses sampai ke kejaksaan, 2. Perkara kejadian di tempat keramaian atau publik dan menimbulkan kekacauan kamtibmas saat itu, 3. Saat kejadian tgl 20 Oktober 2022 pihak korban setelah melaporkan hal ini di kepolisian sampai di lakukan penangkapan terhadap para pelaku tgl 14 November 2022. Dengan tentang waktu 26 hari, tdk ada itikad baik dari pelaku utk melakukan perdamaian maupun pemerintah setempat utk memfasilitasi kedua belah pihak utk berdamai.
4. Saat perkara ini di proses para pelaku di cari polisi tdk ada itikad baik, malah melarikan diri dan sembunyi, 5. Perkara yg dapat di lakukan Restorasi berkedilan, apabila tidak menimbulkan kekacauan di publik dan pihak2 Terkait punya itikad baik utk menciptakan situasi kamtibmas yg kondusif. Ungkap AKP Sumarno

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM