Buton Utara, SULTRA // kilatnusantara.com
Menindak lanjuti kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis 20 Oktober 2022 di desa Waode Buri , yang dimana telah terjadi penangkapan pada tanggal 14 November 2022. Berdasarkan PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF yang terdapat pada pasal 5 dan 6 .
Keluarga korban mengatakan kepada wartawan kilatnusantara.com pada tanggal 18 November 2022 bahwa sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan antara korban dan tersangka pada tanggal 15 November 2022 yang di saksikan oleh Kepala desa Wamboule selepas penangkapan pada tanggal 14 November namun pernyataan itu di tolak sama pihak Polres Butur yakni Kasat Reskrim Polres Butur. Minggu 19/11/2022
” Memang pada tanggal 14 November 2022 adek kami di tangkap dan pada tanggal 15 November 2022 kami langsung lakukan pertemuan antar keluarga yang dimana kami melakukan pernyataan damai yang di saksikan langsung oleh kepala desa wamboule “. Kata Sultan kepada wartawan 19/11/2022
Yang parahnya lagi, surat pernyataan itu di bawa oleh pihak korban dan pihak keluarga pelaku ke polres Buton Utara sebagai dasar pencabutan laporan karena sudah ada pertemuan kekeluargaan namun pertanyaan itu di tolak sama kasat Reskrim Polres Buton Utara. Nah kalau seperti ini Per-Polri No 8 Tahun 2021 dalam pasal 5 dan 6 tidak di berlakukan di Polres Buton Utara, pasalnya sudah jelas di peraturan itu ada. Tegas Sultan, Minggu 19/11/2022
Tak hanya itu, Sultan dengan tegas berharap kepada polres Buton Utara agar bisa di selesaikan di Polres Buton Utara pasalnya sesuai kesepakatan kami dengan pihak korban sudah sepakat damai berdasarkan surat pernyataan itu, pasalnya kami ini Masyarakat miskin yang penuh kekurangan dengan ekonomi dan adek kami yang masih di bawah umur masih butuh didikan dari bangku sekolah nya untuk menjadi tulang punggung keluarga kami. Tegas Sultan, Minggu 19/11/2022
Kepala desa wamboule yakni Budga Muhdar
di hubungi wartawan pada tanggal 17 November 2022 membenarkan bahwa surat pernyataan perdamaian telah di sepakati oleh kedua pihak di kantor desa wamboule pada tanggal 15 November 2022. Minggu, 19/11/2022
Terhubung terpisah, La Ode Hermawan, S.H, mengatakan bahwa dirinya sebagai Penggiat hukum provinsi sulawesi tenggara sekaligus juga keluarga pelaku dan korban sudah melakukan upaya pengaduan ke Wakapolda Sultra, Bidpropam Polda Sultra, irwasda Polda Sultra, Bidpropam mabes polri dan bapak Kapolri semalam melalui via email dan via WhatsApp dan Alhamdulillah sudah di terima pengaduan saya, sesuai presisi pak Kapolri. Dan saya tidak akan berhenti sampai ada kejelasan demi keadilan hukum yang seadil adilnya di negara kesatuan republik Indonesia ini, jangan dijadikan hukum sebagai alat penindas masyarakat kecil atau hukum tajam kebawah tumpul ke atas. Tegas Mawan kepada Wartawan, Minggu 19/11/2022 lewat celulernya.
Tim Red