Buton Utara, SULTRA // kilatnusantara.com
Menindak lanjuti kasus Dugaan penipuan yang di lakukan oleh ST ( inisial ) terhadap ibu HM ( inisial ) dengan jumlah uang Rp. 486.000.000 Juta , yang terbayar 174.400.000, sisa 311.600.000. Kata M. Dzaka anak dari Ibu HM selaku korban dengan perjanjian akan menyicil setiap hari sebesar 3,5 jt/hari setelah berjalan kurang lebih 2 minggu mereka minta turun 3 jt/hari, kemudian setelah kurang lebh 1 minggu, mereka minta turun 1 juta/hari , setelah 1 minggu mereka minta 500 ribu/hari. Ungkapnya, 20/11/2022
Tak hanya itu anak dari ibu HM mengakatan bahwa setelah itu, mereka tidak ada inisatif mebayar sampai akhirnya kami meminta mediasi di kelurahan wandaka yang difasitasi oleh babinsa kelurahan wandaka dan babinsa kelurahan saraea tapi tidak ada titik terang dan tidak itikat mau mebayar juga, sehingga kami mengambil langkah melapor ke pihak kepolisian. Ungkap M. Dzaka kepada wartawan, Minggu 20/11/2022
M. Dzaka mengakatan bahwa ibu nya sudah melakukan laporan aduan sebanyak 3 kali di polres butur yakni pada tanggal 4 Januari 2022 dan pada tanggal 30 Maret 2022 dan 30 September 2022.
” Ibu saya awalnya mengadukan ke Polres Butur pada tanggal 4 Januari 2022 namun tidak di indahkan, sehingga pada tanggal 30 Maret 2022 ibu saya kembali lagi mendatangi polres butur untuk melakukan pengaduan “. Minggu 20/11/2022
Lanjutnya, pada tanggal 3 September 2022 ibu saya kembali lagi ke Polres Buton Utara sekitar pukul 15:00 melaporkan ibu ST ( inisial ) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan laporan polisi nomor : LP/B/80/IX/2022/SPKT/Polres Buton Utara/Polda. Parahnya sampai detik ini kami pihak pelapor selaku yang di rugikan belum mendapatkan informasi yang baik dari pihak Polres Butur. Tegas Dzaka , Minggu 20/11/2022
Terhubung terpisah, Kasat Reskrim Polres Butur mengatakan Perkara ini sdh masuk tahap sidik. Penyidik saat ini sedang merampungkan administrasi formil dan materiil yg harus di penuhi. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara utk penetapan tersangka. Ungkap AKP Sumarno, Senin 21/11/2022
Ali Mustafa