BUTUR, SULTRA // kilatnusantara.com
Selasa 22 November 2022, Menindak lanjuti kasus dari dugaan penipuan dan atau penggelapan uang yang di lakukan oleh inisial ST, dimana berawal dari sebuah pengambilan beras.
Dalam Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang , pihak korban dari yakni ibu inisial HM sudah melakukan laporan aduan pertama pada tanggal 4 Januari 2022 dan pada tanggal 30 Maret 2022 dan 30 September 2022.
Dzaka selaku anak dari ibu inisial HM membeberkan dua kali laporan aduan yakin Januari dan Maret namun merasa tak di indahkan ibu HM pada bulan September kembali lagi ke Polres Buton Utara.
” pada tanggal 3 September 2022 ibu saya kembali lagi ke Polres Buton Utara sekitar pukul 15:00 melaporkan ibu ST ( inisial ) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan laporan polisi nomor : LP/B/80/IX/2022/SPKT/Polres Buton Utara/Polda “. Ungkap Dzaka, Selasa 22 November 2022
Yang parahnya, kata Dzaka bahwa dia pada tanggal 21 November 2022 kembali mendatangi Polres Butur untuk menanyakan tindak lanjutnya. Tak hanya itu Dzaka mengatakan bahwa kata penyidik bahwa ” dalam waktu dekat ini akan di adakan gelar perkara”. Ungkap nya, Selasa 22/11/2023
Dzaka menegaskan agar pihak polres Butur jangan ada Tebang Pilih dalam penanganan kasus di Buton Utara, Masyarakat masih percaya sama Polres Butur namun jangan kepercayaan hilang karena adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus.
” Kami tegaskan kepada pihak Polres Butur bahwa kami masih sangat percaya namun jangan Kepercayaan Masyarakat menghilang dengan kurangnya ketidakpastian dalam penanganan kasus ini “. Tegas nya, Selasa 22/11/2022
Lanjutnya, dia ( Dzaka ) berharap kepada Polres Butur agar segera lakukan pemeriksaan maupun mempertemukan pihak kami dan pihak pelaku dugaan penipuan ini untuk dilakukan mediasi mencari solusi sesuai instruksi Kapolri pada PER-KAPOLRI NO 8 Tahun 2021 yang terdapat pada pasal 5 dan 6 . Tegas Dzaka, Selasa 22/11/2022
Ali Mustafa