LPPD-BUTUR : Dalam Dugaan Penundaan Pilkades Tahun 2023, Pihak Eksekutif Di Duga Ada Unsur Kepentingan Pilkada 2024

LPPD-BUTUR : Dalam Dugaan Penundaan Pilkades Tahun 2023, Pihak Eksekutif Di Duga Ada Unsur Kepentingan Pilkada 2024

Buton Utara, SULTRA // kilatnusantara.com

30 November 2022, menyikapi isu yang beredar di kabupaten Buton Utara, bahwa sebanyak 39 desa yang berakhir masa jabatan pada bulan Mei 2023 akan di isi Pelaksana Jabatan ( PJ ) kepala desa selama kurang lebih 2 tahun.

Pemilihan kepala desa sebanyak 39 desa yang seharusnya di laksanakan pada tahun 2023 akan di tunda oleh pemerintah daerah kabupaten Buton Utara dan akan berlangsung pada tahun 2024.

Salah satu korlap dari Lembaga Pemerhati Pemerintahan Desa Buton Utara ( LPPD-Butur ) membeberkan bahwa dengan tidak adanya anggaran untuk Pilkades 2023 mencium aroma dugaan kepada bupati untuk kepentingan politik 2024 nantinya. Rabu 30/11/2022

” Dengan tidak adanya anggaran dari pemerintah daerah untuk kegiatan Pilkades 2023 nantinya yang di tunda 2024 ini sangat menduga ada aroma kepentingan politik dinasti di pilkada tahun 2024 nantinya. Pasalnya sebanyak 39 desa yang akan berakhir pada bulan Mei 2023 akan di isi oleh PJ kepala desa selama kurang lebih 2 tahun yang berasal dari ASN “. Ungkap La Ode Aswad, dalam orasinya, Rabu 30/11/2022

Tak hanya itu , La Ode Aswad menjelaskan juga bahwa pada peraturan bupati Buton Utara nomor 4 tahun 2022 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa pada pasal 6 ayat 3 ” periode pemilihan kepala desa serentak gelombang tiga di laksanakan paling lambat triwulan pertama tahun 2023 dengan rincian masa jabatan kepala desa yang habis atau berakhir pada bulan Mei 2023. Ungkapnya kepada wartawan, 30/11/2022

La Ode Aswad mengatakan bahwa memang benar seperti yang di katakan oleh pak Mazlin,Amd selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Utara bahwa ” pihak eksekutif benar benar tidak ada keseriusan dalam menanggapi hal yang seperti ini “. Ungkapnya

Seandainya dalam hal ini ada keseriusan pihak eksekutif sudah seharusnya dari awal sudah memasukan anggaran untuk Pilkades 2023 di pembahasan KUA-PPAS, namun karena ini ada dugaan unsur kesengajaan untuk kepentingan pilkada di tahun 2024 mendatang sehingga di tunda oleh PEMDA dan akan berlangsung pada tahun 2024. Tegas La Ode Aswad sebagai korlap , Rabu 30/11/2022

Di tambahkan Rusdianto sebagai Korlap bahwa mana mungkin akan terjadi Pilkades 2024 sedangkan pada tahun 2024 mendatang bertepatan dengan pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah yakni Gubernur, Bupati/Walikota. Tegas nya , 30/11/2022

” Sedangkan sudah jelas pada tanggal 9 Agustus 2022 bersama KPU dan TNI, POLRI yang langsung di jabarkan oleh direktur jenderal bina Pemerintahan desa Kementerian dalam negeri menyentujui bahwa kebijakan moratorium Pilkades serentak seluruh Indonesia mulai di berlakukan 1 Oktober 2023 sampai desember 2023 “.

Mustafa

Tinggalkan Balasan