Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu Di Duga Tidak Menerapkan K3, KPRL, AMDAL UPL/UKL, SPPL, Ini Penjelasan Kabid Tata Lingkungan, Ada Apa Dengan Kadis Perhubungan ?

Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu Di Duga Tidak Menerapkan K3, KPRL, AMDAL UPL/UKL, SPPL, Ini Penjelasan Kabid Tata Lingkungan, Ada Apa Dengan Kadis Perhubungan ?

Buton Utara, SULTRA // kilatnusantara.com

Jumat 02 Desember 2022, dalam tahap pembangunan pelabuhan bangkudu Buton Utara dari pemerkasa dinas perhubungan kabupaten buton utara.

Pekerja pelabuhan bangkudu di kerjakan oleh CV prisma Archi dengan surat perjanjian kerja nomor : 020/PPB/DISHUB/PELABUHAN/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 antara Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dinas perhubungan.

Pekerjaan Pelabuhan Bangkudu Di Duga Tidak Menerapkan K3, KPRL, AMDAL UPL/UKL, SPPL, Ini Penjelasan Kabid Tata Lingkungan, Ada Apa Dengan Kadis Perhubungan ?

Pekerjaan pelabuhan bangkudu yang di kerjakan oleh CV Prisma Archi dengan nilai kontrak 1.250.000.000 ( satu milyar dua ratus lima puluh juta ), dengan waktu pelaksanaan 88 hari kalender dari 4 Oktober 2022 berakhir tanggal 31 Desember 2022 yang menggunakan anggaran tahun 2022.

Lewat hasil investigasi dari tim investigasi pusat media kilatnusantara.com, tidak di temukan papan K3 , sedangkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini diatur dalam undang-undang Permenaker No.1/1980, Keputusan Menaker dan Men-PU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986, PP no 50 2012, dan Permen PU No.

Tim Investigasi Pusat bersama Wartawan kilatnusantara.com mengkonfirmasi Kabid Tata Lingkungan dinas lingkungan hidup kabupaten Buton Utara mengatakan dia belum mengetahui kalau ada pekerjaan itu.

” Saya sendiri Kabid Tata Lingkungan dinas lingkungan hidup kabupaten Buton Utara sampai sekarang tidak mengetahui kalau ada pekerjaan Pelabuhan bangkudu , harusnya mereka memberikan kami Informasi sebagai pejabat persetujuan lingkungan “. Kata Jamsin, Jumat 2/12/2022

Lanjutnya, harus nya kadis perhubungan Buton Utara menyampaikan pekerjaan itu kepada pihak pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan, namun sampai detik ini pihak kami tidak ada informasi dari pihak perhubungan. Tegas nya

Terhubung terpisah , wartawan saat menemui kadis perhubungan Buton Utara yang di ketahui sebagai PPK enggan memberikan komentar terkait izin pengelolaan ruang laut maupun izin lingkungan. Jumat 2 Desember 2022

Parahnya kadis perhubungan tidak bisa di hubungi lewat celuler nya. Sabtu 3 Desember 2022

Kabid perencanaan dinas perhubungan yang di percayakan oleh kadis perhubungan Buton Utara saat di temui di kantor bahwa ” tidak mengetahui bahwa harus ada izin KPRL dalam pekerjaan pelabuhan bangkudu. Ungkap Awal , Sabtu 3 Desember 2022

Pekerjaan yang menelan anggaran satu milyar dua ratus lima puluh juta yang di kerjakan CV Prisma Archi itu di duga belum mengantongi izin kegiatan pengelolaan ruang laut ( KPRL ) yang sudah tertuang dalam PP 21 tahun 2021 dan izin persetujuan lingkungan yang tertuang dalam PP No 22 tahun 2021 berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Jumat 2/12/2022

Mustafa

Tinggalkan Balasan

Keluarga Syahrul said = selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th= selamat hari jadi lampung ke 59 th=

KILATNUSANTARA.COM