WAKATOBI, SULTRA // kilatnusantara.com
Rabu 30 November 2022, hasil investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Wakatobi terkait pekerjaan rehabilitasi talud waha dengan anggaran dua milyar enam ratus juta lebih dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dari tanggal 07 April 2022 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi .
Material yang di gunakan adalah hasil kerja keras masyarakat yang di mana sampai saat ini belum terbayarkan oleh Kontraktor.
Tak hanya itu, kepala tukang/mandor menegaskan bahwa bukan hanya meterial dari masyarakat tapi upah dari tukang pun belum terbayarkan.
” Bukan hanya harga material saja tapi juga upah karyawan juga masih belum terbayarkan, dan dia sudah membuat surat pernyataan bahwa akan membayar pada Jumat tanggal 2 Desember 2022 namun sampai saat ini belum terbayarkan “. Tegas Inisial DL kepada wartawan Minggu 4 Desember 2022
Di ketahui Kontraktor pekerjaan itu inisial AL yang sampai hari ini belum membayar upah karyawan dan harga material masyarakat
Kata Inisial DL sesuai surat pernyataan yang di tanda tangani pada tanggal 29 November 2022 bahwa ” jika tidak terbayarkan akan berurusan dengan hukum “. Kata DL
Terhubung terpisah, Kontraktor saat di hubungi wartawan mengatakan Insya Allah terbayarkan.
” Insyah Allah terbayarkan karena saya lagi carikan dana dan pada tanggal 2 Desember tahun 2022 ini saya sudah berbicara dengan mereka saya minta waktu 2 minggu ” . Tegas Inisial AL
Inisial DL mengatakan bahwa mereka tidak ada persetujuan untuk di berikan dua Minggu.
” dia datang tapi tidak semua setuju lagian tidak ada persetujuan dalam bukti tulisan jadi kami tetap menuntut sesuai surat pernyataan yang ada , kami tidak mau menunggu dua Minggu , tetap kami akan polisikan . Tegas DL
Tim Red