Buton Utara, SULTRA // kilatnusantara.com
Dalam peningkatan pelabuhan bangkuku kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara yang di duga ada kelalaian dari pihak pejabat pemberi persetujuan lingkungan dan pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dinas perhubungan. Senin 5 Desember 2022
Pekerja pelabuhan bangkudu di kerjakan oleh CV prisma Archi dengan surat perjanjian kerja nomor : 020/PPB/DISHUB/PELABUHAN/X/2022 tanggal 4 Oktober kejak 2022 antara Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dinas perhubungan.
Pekerjaan pelabuhan bangkudu yang di kerjakan oleh CV Prisma Archi dengan nilai kontrak 1.250.000.000 ( satu milyar dua ratus lima puluh juta ), dengan waktu pelaksanaan 88 hari kalender dari 4 Oktober 2022 berakhir tanggal 31 Desember 2022 yang menggunakan anggaran tahun 2022.
Diketahui dalam di UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 bahwa setiap pekerjaan yang menyentuh laut harus ada rekomendasi KPRL berdasarkan Permen Kp 28 tahun 2021 dan PP 21 tahun 2021, sedangkan dalam penerbitan persetujuan lingkungan harus terlebih dahulu terbit KPRL baru lanjut di persetujuan lingkungan.
Dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, PP 22 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 sudah jelas dalam pasal 24, 25, 37 , dan pasal 111 menyatakan pejabat Pemberi Persetujuan Lingkungan yang memberikan persetujuan lingkungan untuk usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan akan di kenakan sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah
Wartawan kilatnusantara.com saat mau mengkorfirmasi kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Buton Utara belum bisa di hubungi pasalnya beliau belum ada di tempat, yang parahnya wartawan meminta kontak kadis ke oknum karyawan pratamu untuk memudahkan komunikasi, namun enggan tidak di berikan. Senin 5 Desember 2022
Sedangkan kepala dinas perhubungan sebagai pemarkasa belum bisa di hubungi pasalnya kontaknya di luar jangkauan, saat di temui pun enggan tidak ada. Pekerjaan Pelabuhan bangkudu di duga kalau PPK nya adalah kadis perhubungan Buton Utara.
Sampai berita ini terbit belum ada informasi dari kadis perhubungan maupun kadis lingkungan hidup, adapun informasinya akan di terbitkan di pemberitaan berikutnya
Mustafa